Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Kompol Cosmas Baru Tahu Rantis Lindas Affan setelah di Markas, Kompolnas: Diberitahu Teman-temannya

Usai sidang etik, Kompol Cosmas mengaku baru tahu Rantis melindas Affan Kurniawan dari teman-temannya dan setelah melihat media sosial.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews.com
RANTIS BRIMOB LINAS OJOL - Kolase foto Rantis Brimob saat menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan, Kamis (28/8/2025) dan foto Kompol Cosmas Kaju Gae saat menjalani sidang kode etik Polri, Rabu (3/9/2025). Usai sidang etik, Kompol Cosmas mengaku baru tahu Rantis melindas Affan Kurniawan dari teman-temannya dan setelah melihat media sosial. 

Kompol Cosmas kini diketahui telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan/pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.

Menurut Anam, saat ini, Kompol Cosmas sedang merenungkan tindakan-tindakan tersebut dan masih berpikir apakah akan mengajukan banding atau tidak atas keputusan yang dijatuhkan padanya itu.

"Terduga pelanggar ini sekarang PTDH, analisa kami memang sedang merenungkan itu, tindakan yang humanis dan sebagainya, sehingga dia memilih waktu berpikir dulu untuk menyatakan apakah mau banding atau tidak," ucap Anam.

Untuk sidang etik selanjutnya pada Kamis (4/9/2025), akan dijalani oleh Bripka Rohmat, selaku pengemudi Rantis Brimob.

7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan

Atas tewasnya Affan ini, ada tujuh orang anggota Brimob dinyatakan berada di dalam Rantis tersebut.

Sebelumnya, ketujuh anggota Brimob tersebut juga dinyatakan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian, kemudian dijatuhi sanksi penempatan khusus atau patsus.

Propam menyatakan sopir Rantis, Bripka Rohmat, dan perwira yang ada di sebelahnya, yakni Kompol Cosmas Kaju Gae, melakukan pelanggaran berat.

Sementara lima orang lainnya yang duduk di belakang, dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. 

Berikut adalah selengkapnya pelanggaran dan identitas anggota Brimob yang melanggar etik:

Pelanggaran etik sedang:

  • Aipda M Rohyani
  • Briptu Danang
  • Bripda Mardin
  • Baraka Jana Edi
  • Baraka Yohanes David

Pelanggaran etik berat:

  • Bripka Rohmat
  • Kompol Cosmas Kaju Gae

Sebelumnya, perwakilan dari pihak Brimob Polda Metro Jaya, Kompol Anton, menyampaikan permintaan maaf kepada massa ojol yang menggelar aksi di depan Mako Brimob Kwitang, Jakarta, Jumat (29/8/2025).

Kompol Anton menegaskan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menemui orang tua korban dan menyampaikan permintaan maaf.

"Kapolri telah menemui orang tua daripada korban, sudah ada 7 orang anggota Brimob yang diamankan di Polda Metro Jaya, nanti akan dirilis oleh Polda Metro Jaya," ujar Kompol Anton di hadapan para massa driver ojol.

"Kami minta maaf, sekali lagi kami minta maaf, tidak ada kesengajaan dari kami," tegas Kompol Anton.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan