Jumat, 5 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Polda Metro Jaya Tetapkan Tersangka Aksi Anarkis di Jakarta, Edi Hasibuan Soroti Hal Ini

Edi Hasibuan mendukung polisi melakukan proses hukum terhadap siapa pun yang menjadi dalang dalam aksi anarkis di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

|
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
HALTE TRANSJAKARTA DIBAKAR - Halte Transjakarta di depan markas Polda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan dibakar demonstran, Jumat (29/8/2025). 

Menurut Fian tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, dan pengabaian prinsip-prinsip HAM terlihat nyata, termasuk larangan komunikasi dengan kuasa hukum dan tidak adanya kesempatan untuk memberi informasi kepada keluarga, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran prosedur hukum dan hak asasi. 

"Bahwa pihak Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak atau menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum," ucapnya.

Fian Alaydrus juga menerangkan seorang Staf Lokataru Foundation bernama Muzaffar Salim juga ikut ditangkap.  

Muzaffar ditangkap di kantin Polda Metro Jaya pada Selasa (2/9) dini hari ketika mendampingi Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen yang telah lebih dulu diringkus.

Tak hanya ditangkap, kata Fian, Muzaffar pada saat itu juga langsung ditetapkan tersangka oleh polisi atas kasus yang sama dengan Delpedro."Muzaffar itu ditangkap sekitar jam 01.58 WIB. Sebenarnya tersangka langsung, pasalnya sama dengan Delpedro. Sudah dua tersangka dari Lokataru," kata Fian.

Terkait hal ini, Fian mengatakan, penangkapan terhadap dua rekannya itu tanpa melalui prosedur yang berlaku. Pasalnya, sebelum ditangkap dan ditetapkan tersangka, tidak ada pemanggilan terlebih dahulu terhadap Delpedro maupun Muzaffar. Menurutnya proses hukum terhadap Delpedro dan Muzaffar pun terasa janggal dan melawan hukum.

"Dari sisi prosedur dalam konteks penangkapan teman-teman kami, sahabat kami Delpedro dan Muzaffar dari sisi prosedur itu sangat menyalahi KUHP," jelasnya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat, Benny K Harman, mempertanyakan penangkapan Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen oleh Polda Metro Jaya.  

Delpedro ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menghasut pelajar untuk melakukan aksi anarkis di Jakarta.

Benny mengatakan, ajakan untuk berpartisipasi dalam demonstrasi tidak serta merta dapat dikategorikan sebagai hasutan. Ia menilai, menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin konstitusi.

"Ya apa hasutan apa. Kalau mengajak orang apa hasut? Kala saya ajak, 'eh datang kita demonstrasi di depan kantor polisi untuk menyampaikan (pendapat) atau di depan datang di Gedung Kejaksaan untuk menyampaikan pendapat tangkap koruptor, eksekusi napi yang tidak masuk ke rumah tahanan atau di lapas', apa salah?" kata Benny.

Benny menegaskan, kebebasan menyampaikan pendapat, baik secara lisan maupun tertulis, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar."Itu dilindungi oleh Undang-Undang Dasar dan dijamin oleh pemerintah," ujarnya.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan