Jumat, 12 September 2025

Demo di Jakarta

Polisi Ungkap Kalimat Hasutan yang Dilontarkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen di Media Sosial

Atas ajakan itu, dijelaskan Gilang, para peserta aksi yang didominasi pelajar itu pada akhirnya merasa percaya diri untuk melakukan aksi ricuh

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
DIREKTUR LOKATARU DITANGKAP: Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Gilang Prasetya saat memaparkan temuannya dalam kasus penghasutan yang menyeret Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen, Selasa (2/9/2025). (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya mengungkap kalimat diduga berisi hasutan untuk melakukan aksi anarkis saat unjuk rasa yang dilakukan Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen (DMR).

Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya mengatakan, bahwa kalimat diduga berisi hasutan itu dilakukan Delpedro melalui akun sosial media instagram @Lokataru.Foundation yang dimilikinya.

"Hasutan yang dilakukan adalah, yang bersangkutan mencoba meyakinkan para pelajar bahwa aksi yang mereka lakukan adalah sesuatu yang benar," kata Gilang dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025).

"Karena tadi, 'melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng'," sambungnya.

Atas ajakan itu, dijelaskan Gilang, para peserta aksi yang didominasi pelajar itu pada akhirnya merasa percaya diri untuk melakukan aksi ricuh lantaran sudah mendapat jaminan salah satunya dari Delpedro.

Baca juga: Sebelum Jadi Tersangka, Tim Advokasi Lokataru Sebut Delpedro Marhaen Tak Pernah Dipanggil Polisi

Hal itu pihaknya dapatkan usai melakukan pemeriksaan terhadap beberapa peserta aksi yang sebelumnya berhasil pihaknya amankan.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar, kurang lebih seperti itu," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis. 

"Melakukan upaya penangkapan terhadap Saudara DMR, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka yang proses penyelidikannya sudah dilakukan sejak 25 Agustus," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa siang.

Ade Ary juga menyebut bahwa Delpedro diduga melakukan penghasutan ke anak di bawah umur.

"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.

Ade Ary menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis. 

Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Di sisi lain, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).

"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan