Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Pria Misterius Berjaket Ojol Viral, Diduga Terlibat Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya
Viral seorang pria misterius berjaket ojol hadir pada saat pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur pada pada Sabtu (30/8/2025)
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Sosok pria misterius berjaket ojek online (ojol) mendadak viral setelah videonya dalam aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur pada pada Sabtu (30/8/2025), beredar luas.
Pria ini terlihat memakai jaket ojol warna hijau, membawa tas ransel dan menggunakan helm berkaca rapat menutupi hampir seluruh wajahnya.
Ia juga terlihat mengenakan celana hijau army panjang berkantong lengkap dengan sepatu Adidas Terrex, yang didominasi warna hitam.
Sosoknya tertangkap kamera pendemo, hingga akhirnya viral.
Belakangan muncul isu bahwa sosok tersebut bukan benar-benar seorang pengemudi ojol.
Sebab, penampilannya terbilang nyentrik berbeda dengan ojol-ojol lainnya saat demo.
Pria itu disebut-sebut sebagai terduga pelaku yang menyamar dengan identitas lain saat terjadi kerusuhan pembakaran.
Masyarakat khawatir sosok tersebut sengaja mengelabuhi massa yang ada di sekitarnya hingga akhirnya melakukan pembakaran gedung Grahadi, Sabtu malam.
Melansir Serambinews, Polda Jawa Timur saat ini tengah melakukan pendalaman terkait sosok pria berjaket ojol tersebut.
Pihak kepolisian juga tidak ingin gegabah dalam menetapkan tersangka.
“Saat ini kami masih mendalami terkait dengan pelaku sesungguhnya dari pembakaran Grahadi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (1/9/2025) dilansir Kompas.com.
Baca juga: Ratusan Buruh KSPSI Gotong Royong Perbaiki Gedung Grahadi Surabaya Jawa Timur
Polisi juga terbuka dan berupaya untuk menindaklanjuti informasi yang masyarakat berikan.
“Informasi sekecil apa pun, baik dari warga masyarakat yang menyampaikan, teman-teman media, maupun informasi di media sosial, media online tentu akan kami tindak lanjuti," ucap Jules.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Edy Herwiyanto, menyebutkan sudah ada beberapa orang yang ditangkap karena diduga terlibat aksi pembakaran Gedung Negara Grahadi.
Termasuk juga pembakaran Markas Polsek Tegalsari yang terjadi pada Sabtu malam.
Para pelaku saat ini sedang menjalani serangkaian penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut atas keterlibatan aksi pembakaran.
Proses olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pun dilakukan guna membuat terang peristiwa ini.
"Alhamdulillah, sudah ada beberapa pelaku yang melakukan pembakaran di beberapa tempat dan berhasil kami amankan, saat ini sedang dalam proses lidik," ujar AKBP Edy dilansir Surya.co.id.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang diperoleh, sumber api yang membakar bangunan Gedung Grahadi Surabaya dipicu karena lemparan bom molotov.
"Berkaitan dengan peristiwa tanggal 30 Agustus hari Sabtu, di mana telah terjadi tindakan anarkis yang dilakukan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, sehingga saat itu mereka melakukan pelemparan bom molotov ke Gedung Negara Grahadi bagian barat," jelas Edy.
33 Orang Jadi Tersangka
Dari kasus pembakaran dan pengerusakan Gedung Grahadi serta Mapolsek Tegalsari ini, sebanyak 33 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Terdiri dari 22 orang tersangka yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Surabaya, sembilan orang tersangka ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim, dan dua orang tersangka ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan para tersangka yang ditangkap ada yang berusia dewasa dan ada juga yang masih berusia di bawah umur.
Khusus anak di bawah umur, diserahkan pihak lembaga khusus pendampingan anak berkonflik dengan hukum (ABH) selama proses hukum berlanjut.
"Mengenai rentang usia dalam hal ini tentu saya tidak bisa menyebutkan secara pasti satu persatu usia mereka. Namun ada pelaku dewasa dan ada yang masih anak," ujar Kompol Jules di Mapolda Jatim, pada Selasa (2/9/2025).
Pihak kepolisian juga masih membuka peluang menetapkan pelaku lain sebagai tersangka.
Sebab, polisi masih melakukan pengembangan kasus atas dugaan adanya keterlibatan afiliasi kelompok khusus yang memprovokasi tindak anarkisme.
Terhadap para tersangka, Jules menyebutkan akan dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan.
Termasuk Pasal 170 KUHP kekerasan dengan orang atau barang, termasuk UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata.
Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 212 KUHP tentang melawan petugas yang sedang bertugas dan Pasal 351 Ayat 1 tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain terluka.
Ada juga, Pasal 187 Ayat 1 Jo Pasal 53 Tentang percobaan pembakaran, serta Pasal 406 tentang pengerusakan.
"Keseluruhan masih kami dalami mengenai motifnya. Yang tentu ancaman pidanya di atas 5 tahun," ungkap Kompol Jules.
Sebagian artikel telah tayang di Surya.co.id dengan judul Polisi Tangkap Beberapa Orang yang Diduga Terlibat Pembakaran Grahadi dan Mapolsek Tegalsaridan TribunJatim.com dengan judul 33 Orang Ditetapkan Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Hingga Pos Polisi Sepanjang Jalanan Surabaya
(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)(TribunJatim.com/Luhur Pambudi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.