Dugaan Korupsi Kuota Haji
Skandal Kuota Haji, KPK Panggil 5 Bos Travel Hingga Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah
KPK terus mengusut skandal dugaan korupsi terkait pemanfaatan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
Dalam perkembangannya, KPK telah menyita aset bernilai signifikan, termasuk uang tunai 1,6 juta dolar AS (setara Rp 26,29 miliar), empat unit mobil, serta lima bidang tanah dan bangunan.
Namun, KPK menegaskan aset-aset tersebut bukan berasal dari mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut).
"Penyitaan dilakukan dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut). Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," jelas Budi.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan satu pun tersangka, meskipun kasusnya telah naik ke tahap penyidikan.
Gus Yaqut sendiri telah diperiksa sebagai saksi dan dikenai status cegah ke luar negeri selama enam bulan bersama dua orang lainnya untuk kepentingan penyidikan.
Melalui juru bicaranya, Gus Yaqut menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.