Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Fakta-Fakta Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Adilkah?

Kompol Cosmas dipecat usai kasus rantis Brimob lindas ojol Affan. Publik tuntut proses pidana, bukan sekadar sanksi etik.

Editor: Glery Lazuardi
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Briptu Mardin

Baraka Jana Edi

Baraka Yohanes David

Ketujuhnya telah dipatsus (penempatan khusus) oleh Divisi Propam Polri dan menjalani pemeriksaan etik serta pidana.

Dampak dari kematian Affan Kurniawan 

Dampak kematian Affan Kurniawan menimbulkan ledakan Solidaritas Ojol. Ribuan pengemudi ojol menggelar aksi damai dan mengawal pemakaman Affan di TPU Karet Bivak. Serikat Pekerja Angkutan Indonesia menyuarakan tuntutan keadilan dan SOP pengamanan massa.

Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang etik. Tangis Cosmas pecah di ruang sidang, mengaku tidak sadar telah melindas Affan. Massa bendesak melakukan Investigasi Independen.

Nama Affan masuk dalam daftar tuntutan 17+8 Rakyat. Publik menuntut pembentukan tim investigasi independen atas kekerasan aparat selama demo

Gojek dan Grab menyampaikan belasungkawa dan memberikan santunan kepada keluarga Affan. Direktur Utama GoTo dan perwakilan Grab hadir di pemakaman

Komnas HAM dan Kompolnas mulai meninjau ulang prosedur pengendalian massa.  Kapolri menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga korban.

Kompol Cosmas Menangis Pasca Putusan

Terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae resmi dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas yakni Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, 28 Agustus 2025 lalu.

Putusan itu berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9). Usai mendengar putusan, Kompol Cosmas tak kuasa menahan tangis.

Suaranya terdengar lirih seakan tidak menyangka atas peristiwa yang harus dialaminya. Tatapannya kosong, beberapa kali Kompol Cosmas terlihat menyeka air mata. 

Kompol Cosmas yang mengenakan seragam Pakaian Dinas Harian (PDH) Polri dan baret biru hanya bisa pasrah.

Atas putusan itu, Kompol Cosmas mengaku akan mempertimbangkan upaya banding.

"Saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan koordinasi bicara dengan keluarga besar," ucap Cosmas lirih menanggapi putusan majelis. 

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan