Demo di Jakarta
Fakta-Fakta Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Adilkah?
Kompol Cosmas dipecat usai kasus rantis Brimob lindas ojol Affan. Publik tuntut proses pidana, bukan sekadar sanksi etik.
Editor:
Glery Lazuardi
Soal pengawalan aksi yang berakhir dengan tragedi ini, Akbar menilai, pihak aparat keamanan bisa mengawal aksi unjuk rasa dengan baik sebab penyampaian aspirasi merupakan hak setiap warga negara.
“Pengawalan kebebasan berpendapat seharusnya dilakukan lebih hati-hati karena menyangkut massa dengan jumlah yang besar,” tuturnya.
Ia pun mafhum dengan kemarahan publik tak terbendung pasca peristiwa tersebut.
Pasalnya, pihak kepolisian yang semestinya menjadi pelindung bagi warga sipil, justru sebaliknya dengan bersikap tidak humanis dengan peserta demo.
“Seharusnya dikawal dan tidak dibubarkan dengan gas air mata serta kekerasan lain,” pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Sari Yuliati, menegaskan peristiwa tersebut harus menjadi perhatian serius Kepala Polri.
"Ini bukan sekadar soal penegakan hukum tetapi juga soal keadilan bagi almarhum dan keluarganya," jelas politisi Partai Golkar itu.
Peluang Proses Pidana
Peluang proses pidana terhadap Kompol Cosmas Kaju Gae sangat terbuka dan menjadi sorotan utama publik serta lembaga pengawas.
Meski ia telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), para pengamat dan Kompolnas menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti di sidang etik.
"Yang paling penting dalam konteks ini adalah proses pidana, kenapa? Proses pidana juga akan mempengaruhi putusannya kepada status. Jadi ini tidak hanya berdiri di soal etik, tapi juga soal pidana," kata Anam kepada wartawan di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
"Yang pasti ada mekanisme pidana, yang juga akan berjalan dan kemarin juga sudah dinyatakan kami waktu gelar diceritakan bahwa sudah ada persiapan manajemen penyidikan dan penyelidikan, dan itu kita pastikan kemarin simultan dengan pemidanaannya," ujarnya.
Pengamat kepolisian Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto menambahkan pemecatan Cosmas adalah langkah awal, namun keadilan substantif baru tercapai jika proses pidana berjalan transparan dan akuntabel.
Pemecatan Cosmas bukan akhir. Proses pidana akan menentukan apakah ia akan dijerat secara hukum atas kematian Affan Kurniawan, yang tewas dilindas rantis Brimob saat demo. Transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tapi juga memenunhi unsur keadilan.
Demo di Jakarta
Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, Dua di Antaranya Wanita |
---|
Sosok 'Profesor R' Pembuat Bom Molotov Saat Demo Ricuh di Jakarta, Masih Berusia Remaja |
---|
Uya Kuya Korban Hoaks, Berusaha Ikhlas Rumah Dijarah, Bahkan Ingin Bebaskan Pelaku karena Kasihan |
---|
Kompol Cosmas Tahu Kabar Affan Kurniawan Meninggal Dari Medsos: Sungguh di Luar Dugaan |
---|
Ibunda Ungkap Tak Ada Orang yang Datang Beli Jam Richard Mille Ahmad Sahroni yang Dibawa Anaknya |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.