Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Fakta-Fakta Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Adilkah?

Kompol Cosmas dipecat usai kasus rantis Brimob lindas ojol Affan. Publik tuntut proses pidana, bukan sekadar sanksi etik.

Editor: Glery Lazuardi
HandOut/Tribunnews
RANTIS LINDAS OJOL - Terduga pelanggar berat Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat sebagai anggota Polri atas kasus kendaraan taktis (rantis) Brimob melindas driver ojol hingga tewas. Putusan sidang dibacakan majelis sidang KKEP di TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025). 

Diketahui, hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.

"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta.

Kompol Cosmas juga akan dijebloskan ke penempatan khusus (patsus) di Div Propam Polri. Kompol Cosmas diketahui menjabat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri. Dia duduk di depan sebelah kiri driver saat insiden mobil rantis melindas driver ojol Affan Kurniawan.

Divpropam Polri diketahui telah melakukan gelar perkara melibatkan pihak eksternal serta internal pada Selasa (2/9) sebelum sidang KKEP dilaksanakan. Polri turut mengundang Kompolnas, Komnas HAM, kemudian di internal di dalamnya adalah  Itwasum, Bareskrim, SDM, Div Kum, Div Propam Brimob Polri serta nanti Div Propam Polri. 

Sudah Adilkah?

Pasca kejadian, Zulkifli, ayah Affan Kurniawan, pengemudi ojek online (ojol) yang tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob, menyerahkan kasus kepada aparat penegak hukum.

Ia meminta agar proses hukum penyelesaikan kasus Affan Kurniawan berjalan adil dan transparan, hingga berharap pelaku harus diberi hukuman setimpal. 

"Aparat yang berbuat anarkis harus dihukum sama dengan anak saya yang telah meninggal dunia," kata Zulkifli. "Saya mau minta keadilan saja," lanjut dia. 

Dia meminta masyarakat menahan diri agar situasi tidak semakin memanas.  Dia ingin agar semua pihak tidak terbawa emosi karena proses hukum sedang berjalan.

"Cukup anak saya yang menjadi korban, saya sudah serahkan semua ke penegak hukum. Saya sudah pasrah kepergian anak saya, saya mohon jangan sampai ada lagi kejadian seperti anak saya," ujar Zulkifli. 

"Adik-adik mahasiswa di Tanah Air, dari Sabang sampai Merauke, percayakan ke kepolisian".

Zulkifli berharap ada itikad baik dari polisi untuk mengusut tuntas anggota yang terlibat dan menyebabkan anaknya kehilangan nyawa. "Saya masih percaya polisi, tidak semuanya anarkis," ungkap dia.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M., menyebutkan kejadian penabrakan dan pelindasan ini sudah termasuk dalam kategori pidana pembunuhan bukan hanya sekedar pelanggaran etik. 

“Seharusnya pengemudi mobil rantis diproses hukum pidana tidak sekadar etik”, ungkapnya, Senin (1/9).

Menurutnya dari kasus tersebut ditengarai ada unsur  kesengajaan yang dilakukan aparat kepolisian dengan membawa mobil rantis di tengah kerumunan dan tetap melaju ketika sudah menabrak korban.

Akbar meminta agar polisi mengusut tuntas kasus penabrakan pengemudi ojek online dengan terbuka dan transparan. Ia pun meminta publik untuk mengawal kasus ini dengan tuntas agar korban dan keluarganya mendapat keadilan hukum.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan