Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

KPK Buka Peluang Kembali Periksa Nadiem Makarim di Kasus Google Cloud

KPK membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim terkait kasus Google Could.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM DIPERIKSA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019-2024 Nadiem Makarim tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). Nadiem berpeluang kembali diperiksa KPK terkait kasus google could. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk memanggil dan memeriksa kembali mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim, meskipun yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Peluang pemanggilan kembali ini terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud di Kemendikbud Ristek yang masih terus berjalan di KPK.

Penegasan ini disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada hari yang sama saat Nadiem resmi mengenakan rompi tahanan Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025).

"Semua kemungkinan tentunya terbuka," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menanggapi pertanyaan mengenai potensi pemeriksaan ulang terhadap Nadiem.

Budi menegaskan status hukum Nadiem di Kejaksaan Agung tidak akan menghentikan proses penyelidikan di KPK. 

Baca juga: KPK Tetap Usut Kasus Google Could, Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka di Dua Perkara Berbeda

Menurutnya, kedua perkara tersebut adalah entitas yang berbeda. 

Kasus di Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook, sementara penyelidikan di KPK berfokus pada pengadaan Google Cloud.

"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses," jelas Budi. 

"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya, karena ini memang masih di tahap penyelidikan," katanya.

Baca juga: KPK Tetap Usut Kasus Google Could, Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka di Dua Perkara Berbeda

Lebih lanjut, Budi menyatakan bahwa seseorang sangat mungkin ditetapkan sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum yang berbeda dalam perkara yang berlainan.

"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.

Ia menekankan KPK tidak akan melimpahkan kasus ini ke Kejagung dan akan terus menanganinya secara independen.

Nadiem Makarim telah menjalani permintaan keterangan di KPK terkait kasus Google Cloud pada Kamis (7/8/2025). 

Dalam penyelidikan ini, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi lain, termasuk mantan Staf Khusus Nadiem, Fiona Handayani.

Sementara itu, pada Kamis (4/9/2025), Kejaksaan Agung menetapkan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp1,9 triliun dan langsung menahannya untuk 20 hari ke depan.

Sekilas Kasus Google Could

Penyelidikan KPK berpusat pada dua dugaan utama dalam kasus dugaan korupsi layanan sewa Google Cloud

Pertama, adanya potensi kerugian negara akibat kemahalan harga sewa layanan Google Cloud yang dilaporkan mencapai Rp 400 miliar per tahun. 

Kontrak ini diketahui berjalan selama tiga tahun untuk mendukung sistem pembelajaran daring selama pandemi Covid-19, termasuk untuk Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Kedua, KPK juga menelisik aspek keamanan dan potensi kebocoran data siswa serta guru yang tersimpan di dalam layanan tersebut.

Kasus pengadaan layanan software Google Cloud ini merupakan satu paket yang tidak terpisahkan dengan kasus pengadaan perangkat keras (hardware) laptop Chromebook yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung). 

KPK pun telah berkoordinasi dengan Kejagung untuk mengusut tuntas proyek digitalisasi pendidikan tersebut.

Google Cloud menyediakan sejumlah layanan berbasis cloud untuk bisnis, pengembang, dan organisasi di seluruh dunia.

Berbagai layanan ini meliputi infrastruktur komputasi, penyimpanan data, analitik, kecerdasan buatan, keamanan, dan masih banyak lainnya.

Google Cloud memungkinkan pelanggan untuk menyimpan data mereka di cloud, menjalankan aplikasi, dan mengakses berbagai layanan perangkat lunak yang dikelola secara online.

Google Cloud memiliki berbagai produk dan layanan yang mencakup berbagai aspek, seperti cloud computing, analitik, kecerdasan buatan (AI), penyimpanan data, dan masih banyak lagi.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan