Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Anehnya Nadiem: Mendikbud Sebelumnya Ogah Pakai Chromebook, tapi Eks Bos Gojek Tetap Ingin Gunakan
Nadiem tetap menggunakan laptop Chromebook meski menteri sebelumnya sudah menolak karena tidak bisa digunakan di daerah 3T.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan menjadi tersangka pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022.
Ternyata, berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), proyek yang menelan anggaran negara hingga Rp9,3 triliun ini sudah sempat ditolak oleh Mendikbudristek sebelum Nadiem, Muhadjir Effendy.
Pasalnya, laptop dengan operating system (OS) Chromebook tidak dapat digunakan di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Nurcahyo mengatakan penolakan oleh Muhadjir diketahui setelah menolak surat tawaran dari Google Indonesia agar Kemendikbudristek berpartisipasi dalam pengadaan alat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK), yakni laptop Chromebook untuk pembelajaran siswa.
"Sekitar awal 2020, NAM (Nadiem) selaku menteri menjawab surat Google untuk ikut partisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud."
"Padahal sebelumnya, surat Google itu tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespons karena uji coba Chromebook pada tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah daerah 3T," katanya.
Baca juga: Nadiem Tersangka Korupsi Laptop Chromebook di Kejagung, Kasus Google Cloud di KPK Jalan Terus
Namun, Nadiem tetap ikut berpartisipasi dalam proyek Google Indonesia itu.
Adapun hal itu dibuktikan lewat penerbitan Peraturan Mendikbudristek Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2021.
Di dalamnya, turut tertuang soal petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) pengadaan laptop Chromebook.
Sebelum menerbitkan Permen tersebut, Nurcahyo menuturkan bahwa Nadiem sempat menggelar pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk membicarakan produk 'Google Education' yang berfokus penggunaan OS Chromebook untuk pembelajaran siswa.
Setelah bertemu beberapa kali, Nadiem akhirnya bersepakat dengan Google Indonesia menggunakan OS Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Setelah pertemuan tersebut, Nadiem menggelar pertemuan lain secara daring tetapi bersama dengan jajaran di Kemendikbudristek untuk membicarakan kesepakatan dengan Google Indonesia tersebut pada 6 Mei 2020.
Dalam pertemuan itu, turut diikuti oleh staf Nadiem, Jurist Tan, yang juga menjadi tersangka dan kini masih buron.
Selain itu, turut ikut pula staf Nadiem lainnya yakni Fiona Handayani.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.