Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Bripka Rohmat yang Lindas Affan di Sidang Etik: Tak Ada Niat Melukai

Berikut pernyataan lengkap pembelaan Bripka Rohmat dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan

Tangkapan layar dari YouTube TV Polri
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. Berikut pernyataan lengkap pembelaan Bripka Rohmat dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan. 

Bismillahirrahmanirrahim.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Mohon izin Yang Mulia. Ketua Pimpinan Sidang Etik Polri. Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan kami untuk menyampaikan curahan hati. Terima kasih Yang Mulia.

Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik.

Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah. Yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya keduanya adalah membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami.

Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun.

Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri Yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani dan melayani masyarakat Yang Mulia. Tidak ada niat sedikitpun kami Yang Mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa. 

Mohon izin Yang Mulia, harapan kami pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan Yang Mulia. Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati yang paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Afan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut.

Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.

Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya.

Izin sekali lagi Yang Mulia. Saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri. Insanku adalah Tribrata Yang Mulia. 
Tidak pernah berniat (melukai) dari sejak saya dilantik hingga hari ini (saya) menjadi Bhayangkari Polri Sejati. Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain karena tertanam diri kami ini adalah Tribrata melindungi dan melayani masyarakat.

Terima kasih Yang Mulia atas waktunya kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih Yang Mulia, kami mohon maaf. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH

Tak Tahu Lindas Affan Imbas Spion Kiri Rantis Rusak

Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi, saat peristiwa terjadi, Bripka Rohmat tidak mengetahui bahwa rantis Brimob yang dikendarainya melindas Affan.

Hal ini dikarenakan spion kiri rantis tengah rusak.

"Memang ada sudut mati atau blind spot, termasuk di rantis ini. Apalagi menurut penjelasan (Bripka Rohmad), spionnya juga rusak sebelah kiri."

"Ini juga blind spot ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja menggilas (Affan)," katanya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Baca berita lainnya terkait Demo di Jakarta.

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan