Sabtu, 8 November 2025

Demo di Jakarta

Sarmuji: Jika Keanggotaan Aktif Maka Adies Kadir Otomatis Kembali Jadi Pimpinan DPR

MKD berwenang menyelidiki dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR. MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Chaerul Umam
SIDANG MKD DPR - Wakil Ketua DPR RI nonaktif Adies Kadir, menjadi pihak teradu yang datang terakhir dalam Sidang MKD DPR RI, pada Rabu (5/11/2025). Tampak dia mengenakan kemeja batik bercorak cokelat. (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Adies Kadir seharusnya otomatis aktif kembali jadi Wakil Ketua DPR jika status keanggotaannya di DPR sudah diaktifkan kembali
  • MKD DPR memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI
  • MKD DPR menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI Sarmuji mengungkapkan, posisi Adies Kadir sebagai Wakil Ketua DPR RI seharusnya otomatis aktif kembali jika status keanggotaannya di DPR sudah diaktifkan kembali.

Hal itu disampaikannya merespons keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang memutuskan mengaktifkan kembali status Adies Kadir sebagai anggota DPR.

"Saya belum dapat salinan lengkapnya keputusan MKD tetapi logika hukumnya kemarin Pak Adis nonaktif sebagai pimpinan kan karena dinonaktifkan sebagai anggota,” kata Sarmuji saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (6/11/2025).

"Jadi kalau keanggotaannya aktif maka sebagai pimpinan mestinya juga aktif," imbuh Sekjen Partai Golkar itu.

Tidak dipecat dari DPR

MKD DPR memutuskan mengaktifkan kembali Adies Kadir sebagai anggota DPR RI.

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) adalah alat kelengkapan tetap di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang bertugas menjaga etika, integritas, dan kehormatan anggota DPR.

MKD berwenang menyelidiki dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik oleh anggota DPR.

MKD menilai Adies tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang putusan MKD DPR digelar di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin. 

Sidang dipimpin oleh Ketua MKD Nazaruddin Dek Gam dan dihadiri lima anggota DPR nonaktif yang disidang antara lain Adies Kadir, Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

"Menyatakan teradu satu, Adies Kadir, diaktifkan sebagai anggota DPR RI terhitung sejak putusan ini dibacakan," kata Adang saat membacakan putusan. 

Sebelumnya, Adies Kadir sempat dinonaktifkan oleh Fraksi Golkar buntut pernyataannya soal tunjangan anggota DPR. 

Sebelum dinonaktifkan, Adies Kadir menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2024–2029.

Adies Kadir terpiliih jadi Anggota DPR dari Derah pemilihan Jawa Timur I (Surabaya–Sidoarjo).

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved