Demo di Jakarta
Pernyataan Lengkap Sopir Rantis Bripka Rohmat yang Lindas Affan di Sidang Etik: Tak Ada Niat Melukai
Berikut pernyataan lengkap pembelaan Bripka Rohmat dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) terkait kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan
Penulis:
Faryyanida Putwiliani
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Bripka Rohmat menjalani sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Sidang etik ini digelar karena Bripka Rohmat merupakan sopir mobil rantis milik Brimob Polri yang melindas dan menghilangkan nyawa seorang driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat aksi demo di Pejompongan, Jakarta, Kamis (28/8/2025) kemarin.
Dalam sidang etik tersebut, Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan memutuskan Bripka Rohmat mendapat sanksi hukuman tujuh tahun demosi.
Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Kombes Heri Setiawan, Kamis (4/9/2025).
Tak hanya demosi saja, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Serta diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Bripka Rohmat pun sempat diberi kesempatan untuk mengungkapkan pembelaannya dalam kasus meninggalnya driver ojol Affan Kurniawan ini.
Ia mengaku sudah berkarier di Polri selama 28 tahun. Selama ini penghasilannya sebagai polisi juga merupakan sumber utama kehidupan keluarganya, bagi istri dan dua anaknya.
Atas dasar itu ia memohon agar majelis hakim bisa memberinya kesempatan untuk tetap menjalankan tugas sebagai anggota Polri hingga pensiun.
Baca juga: Bripka Rohmat Dikawal Dua Provos Jalani Sidang Etik Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol
Bripka Rohmat juga mengungkapkan permohonan maafnya kepada keluarga mendiang Affan Kurniawan.
Diiringi tangis, Bripka Rohmat mengaku tak pernah berniat untuk melukai, mencederai atau menghilangkan nyawa seseorang.
Dalam tugas pengamanan demo di Jakarta kemarin, Bripka Rohmat menegaskan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah pimpinan.
Berikut pernyataan lengkap pembelaan Bripka Rohmat dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Bismillahirrahmanirrahim.
Asalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Mohon izin Yang Mulia. Ketua Pimpinan Sidang Etik Polri. Izinkan kami mengajukan dan mengizinkan kami untuk menyampaikan curahan hati. Terima kasih Yang Mulia.
Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik.
Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah. Yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya keduanya adalah membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami.
Kami memohon kepada pimpinan Polri sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun.
Karena kami tidak punya penghasilan lain, Yang Mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri Yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani dan melayani masyarakat Yang Mulia. Tidak ada niat sedikitpun kami Yang Mulia untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa.
Mohon izin Yang Mulia, harapan kami pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan Yang Mulia. Dengan kejadian yang viral atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati yang paling dalam. Kami mohon kepada orang tua almarhum Afan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut.
Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri hanya menjalankan tugas perintah pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.
Dengan sidang KKEP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya.
Izin sekali lagi Yang Mulia. Saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri. Insanku adalah Tribrata Yang Mulia.
Tidak pernah berniat (melukai) dari sejak saya dilantik hingga hari ini (saya) menjadi Bhayangkari Polri Sejati. Tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain karena tertanam diri kami ini adalah Tribrata melindungi dan melayani masyarakat.
Terima kasih Yang Mulia atas waktunya kami menyampaikan curahan hati ini. Terima kasih Yang Mulia, kami mohon maaf. Wasalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Baca juga: Hasil Sidang Etik Kasus Tewasnya Affan Kurniawan Dilindas Rantis Brimob: Kompol Cosmas Disanksi PTDH
Tak Tahu Lindas Affan Imbas Spion Kiri Rantis Rusak
Menurut Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ida Oetari Poernamasasi, saat peristiwa terjadi, Bripka Rohmat tidak mengetahui bahwa rantis Brimob yang dikendarainya melindas Affan.
Hal ini dikarenakan spion kiri rantis tengah rusak.
"Memang ada sudut mati atau blind spot, termasuk di rantis ini. Apalagi menurut penjelasan (Bripka Rohmad), spionnya juga rusak sebelah kiri."
"Ini juga blind spot ini yang menyebabkan Bripka R tidak secara sengaja menggilas (Affan)," katanya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.