Demo di Jakarta
Siapa Laras Faizati Khairunnisa? Tersangka Provokatif Bakar Mabes Polri, Nasibnya Kini Dipecat
Berikut sosok Laras Faizati Khairunnisa alias LFK, tersangka provokatif bernarasi ajakan bakar Mabes Polri.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Berikut sosok Laras Faizati Khairunnisa alias LFK, tersangka provokatif bernarasi ajakan bakar Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri).
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Laras Faizati bersama 6 tersangka lainnya dalam kasus ini.
Laras Faizati diketahui mengunggah konten di akun Instagram pribadinya @Larasfaizati yang memiliki lebih dari 4.000 pengikut.
Konten berisi hasutan untuk membakar Mabes Polri saat aksi demo beberapa waktu lalu.
Demo berawal dari aksi “Bubarkan DPR RI” di Jakarta ini, berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Aksi tersebut, dipicu pernyataan kontroversial sejumlah anggota DPR terkait gaji dan tunjangan DPR Rp50 juta, serta tuntutan reformasi lembaga legislatif.
Puncak kemarahan publik terjadi saat Affan Kurniawan (21) pengemudi ojek online, tewas dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025.
Aksi demonstrasi pun berlanjut sejumlah wilayah Indonesia.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menjelaskan, konten yang dibuat oleh Laras Faizati berupa video.
Baca juga: Sosok 7 Tersangka Kasus Penyebaran Konten Provokatif Demo Ditangkap Polisi, Ada Pasangan Suami Istri
"Modus operandi perbuatan LFK ialah membuat dan mengunggah konten video melalui akun media sosial Instagram miliknya yang menimbulkan rasa benci kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu untuk melakukan pembakaran terhadap gedung Mabes Polri," katanya, dikutip dari kanal YouTube KOMPASTV, Kamis (4/9/2025).
Nasib Laras Faizati jadi tersangka dengan jeratan pasal berlapis.
Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UU No.1/2024 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun. Pasal 48 Ayat 1 juncto Pasal 32 Ayat 1 UU No.11/2008 tentang ITE ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kemudian, Pasal 45a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No.1/2024 tentang perubahan kedua UU No.11/2008 tentang ITE dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. Pasal 160 KUHP ancaman penjara paling lama 6 tahun Pasal 161 ayat 1 KUHP ancaman penjara paling lama 4 tahun.
Selain itu, Pasal 48 ayat 1 junto pasal 32 ayat 1 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik ancaman penjara paling lama 8 tahun.
Kini, Laras Faizati sudah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025.
Siapa Laras Faizati?
Laras Faizati merupakan perempuan muda kelahiran 1999.
Ia kini masih berusia 26 tahun.
Dikutip dari akun Linkedin-nya, Laras Faizati menempuh pendidikan di London School of Public Relations (LSPR) Communication and Business Institute.
Lembaga pendidikan ini merupakan sebuah perguruan tinggi ilmu komunikasi swasta nasional yang berlokasi di Jakarta.
Ia mengambil jurusan S1 Public Relations dan lulus tahun 2021.
Laras Faizati lanjut pendidikan S2 International Communication Management di kampus yang sama.
Dirinya lulus di November 2023 lalu.
Laras Faizati memiliki segudang pengalaman kerja.
Baca juga: Affan Kurniawan Meninggal, Haidar Alwi Ingatkan Bahaya Politisasi dan Waspadai Narasi Provokatif
Ia pertama kali mencicipi dunia kerja dengan menjadi anak magang di Association Internationale des Etudiants en Sciences Economiques et Commerciales (AIESEC) pada 2019 silam.
AIESEC adalah komunitas anak muda yang digerakkan secara penuh oleh satu tujuan perdamaian dan pemenuhan potensi umat manusia.
Laras Faizati kemudian melanjutkan kariernya di sejumlah lembaga antara lain Departemen Luar Negeri AS hingga ASEAN INTER-PARLIAMENTARY ASSEMBLY (AIPA)
AIPA berfungsi sebagai pusat komunikasi dan informasi antar Parlemen Anggota yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Republik Demokratik Rakyat Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam.
AIPA bertujuan untuk mendorong pemahaman, kerja sama, dan hubungan erat antar Parlemen Anggota, Parlemen Anggota Pengamat, dan organisasi parlemen lainnya.
AIPA juga berperan penting dalam membiasakan masyarakat Asia Tenggara dengan kebijakan-kebijakan yang bertujuan untuk mempercepat terwujudnya Komunitas ASEAN pada tahun 2025.
Laras Faizati merupakan pegawai kontrak di lembaga asing ini sejak Januari 2024.
AIPA Pecat Laras Faizati
AIPA dalam rilisnya yang diunggah di Instagram @aipa.secretariat, memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka Laras Faizat.
AIPA sudah mengambil langkah tegas dengan memecat yang bersangkutan.
Berikut pertanyaan AIPA selengkapnya:
Pernyataan Resmi Sekretariat AIPA
Sekretariat AIPA ingin menanggapi kekhawatiran yang muncul terkait unggahan media sosial baru-baru ini yang dibuat oleh salah satu staf Sekretariat, yang telah menarik perhatian publik yang signifikan.
Sekretariat ingin mengklarifikasi bahwa unggahan tersebut dibuat di akun media sosial pribadi individu tersebut, dalam kapasitas pribadinya, dan semata-mata mewakili pendapat pribadinya.
Namun, diakui bahwa pada saat unggahan tersebut dibuat, individu tersebut masih menjabat sebagai staf Sekretariat AIPA.
Meskipun tindakannya sepenuhnya bersifat pribadi dan di luar kendali lembaga, Sekretariat menyadari keseriusan implikasinya terhadap reputasi AIPA dan ASEAN, serta perdamaian dalam Komunitas ASEAN.
Baca juga: LEMPARAN Bangkai Tikus hingga Hujan Batu Jadi Kode Dimulainya Demo Ricuh di Mapolda Jateng
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat menjatuhkan tindakan disipliner yang tegas berupa pemutusan hubungan kerja.
Oleh karena itu, beliau tidak lagi bekerja di Sekretariat.
Sekretariat sedang melakukan evaluasi internal, termasuk perumusan Prosedur Operasi Standar yang jelas serta pendidikan dan kesadaran berkelanjutan bagi staf, untuk memastikan bahwa semua pernyataan staf konsisten dengan nilai-nilai ASEAN, yang mempromosikan perdamaian, saling menghormati, harmoni, dan inklusivitas, serta insiden serupa tidak terulang kembali.
Kami menyesalkan kegaduhan yang disebabkan oleh insiden ini dan menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada semua pihak yang telah terdampak.
Sekretariat AIPA menegaskan kembali komitmennya yang kuat untuk menjunjung tinggi standar integritas, akuntabilitas, dan profesionalisme tertinggi dalam melayani Parlemen Anggota AIPA dan Komunitas ASEAN.
(Tribunnews.com/Endra/Suci)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.