Jumat, 5 September 2025

Demo di Jakarta

Sidang Etik Bripka Rohmad, Kompolnas Soroti Alasan Rantis Brimob Tetap Melaju Sampai Markas

Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Provos.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
HADIRI SIDANG ETIK - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripka Rohmad di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripka Rohmad di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Menurutnya kesaksian dari terduga pelanggar ini akan mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi saat mobil kendaraan taktis (Rantis) Brimob melindas Affan Kurniawan (driver ojol) hingga tewas.

"Harapan kami memang bisa digelar lagi terkait kenapa itu mobil meninggalkan rombongannya. Terus sampai pada titik peristiwanya, mengapa (mobil) tetap melaju dan mengapa terus sampai ke markas," ucap Anam kepada wartawan.

Dia menantikan keterangan lebih lengkap dari Bripka Rohmat termasuk komunikasinya dengan komandan rantis Kompol Cosmas Kaju Gae yang telah di PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) sebagai polisi.

Sehingga dari sidang etik ini tidak hanya bisa menghadirkan keadilan bagi keluarga korban tapi juga menghadirkan informasi seterang-terangnya peristiwa.

Kompolnas pun menyoroti beberapa video yang beredar di media sosial.

Hal ini perlu dibandingkan utamanya apakah posisi sopir dapat melihat almarhum sebelum terlindas.

"Penting untuk posisi sopir, apakah dia bisa melihat almarhum atau tidak? Semoga ini nanti akan di dalami terus bagaimana situasi di dalam, khususnya psikologi dia ketika menghadapi peristiwa kemaramaian," tuturnya.

Penabrak Ojol Affan

Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Bripka Rohmad adalah sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada 28 Agustus 2025 malam.

Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Provos.

Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di samping sopir Bripka Rohmat dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Cosmas Kaju Gae menjabat Jabatan Komandan Batalyon A Resimen 4 Pasukan Pelopor Korps Brimob Polri.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan