Senin, 8 September 2025

Demo di Jakarta

Sidang Etik Bripka Rohmad, Kompolnas Soroti Alasan Rantis Brimob Tetap Melaju Sampai Markas

Anggota Brimob Polda Metro Jaya itu masuk ke ruang sidang dikawal dua anggota Provos.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Reynas Abdila
HADIRI SIDANG ETIK - Komisioner Kompolnas Choirul Anam menghadiri Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggar Bripka Rohmad di ruang sidang TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). 

Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Masih ada lima pelanggar kategori sedang yang belum disidang di antaranya Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.

Kelimanya anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang duduk di baris belakang mobil rantis.

Untuk pelanggaran ketegori sedang terancam sanksi patsus, mutasi demosi, penundaan pangkat, penundaan pendidikan, itu berdasarkan fakta di sidang kode etik.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan