Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Berikut adalah sosok Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya dan sopir rantis yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21).
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Nama Bripka Rohmat tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia terlibat dalam tragedi tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).
Pada insiden terjadi, Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Barracuda bernomor PJJ 17713-VII.
Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil tersebut usai demo yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu diungkapkan oleh Kompolnas setelah sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dijalani oleh Bripka Rohmat hari ini, Kamis (4/9/2025).
Saat itu armada rantis Brimob Polda Metro Jaya melaju kencang di tengah kerumunan massa, kemudian menabrak Affan dari belakang dengan keras, mobil tersebut tampak berhenti sejenak, tetapi melaju kembali hingga melindas Affan.
Selain itu, faktor blind spot atau area yang tak terlihat oleh pengemudi di sekitar kendaraan turut memengaruhi insiden yang menewaskan Affan.
Ida menjelaskan, spion rantis Brimob mengalami kerusakan saat terjadinya insiden, sehingga Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil rantis tersebut.
"Mengenai blind spot, di setiap kendaraan itu memang masing-masing ada sudut mati, termasuk di Rantis ini, mobil dan kendaraan besar pun demikian, apalagi kondisi Rantis menurut penjelasan spionnya juga rusak, sebelah kiri," kata Ida, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Blind spot ini juga yang menyebabkan makannya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu (korban Affan Kurniawan), ini salah satu yang memengaruhi," sambungnya.
Akibat tindakan tersebut, Bripka Rohmat pun diberi sanksi demosi selama 7 tahun.
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Demosi adalah bentuk sanksi administratif berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah, biasanya dijatuhkan kepada anggota instansi, termasuk Polri, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah: “Mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kata demosi adalah kebalikan dari promosi, yang memiliki arti kenaikan jabatan.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan saat membacakan putusan, Kamis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.