Minggu, 7 September 2025

Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan

Berikut adalah sosok Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya dan sopir rantis yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21).

HO/Tribunnews.com
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad saat menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Bripka Rohmad selaku sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob bernomor 17713-VII saat insiden kecelakaan lindas driver ojol Affan Kurniawan (21). Berikut adalah sosok Bripka Rohmat. 

Selain itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. 

Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Lantas seperti apa Bripka Rohmat? Berikut adalah sosoknya.

Sosok Bripka Rohmat 

Bripka Rohmat bekerja di Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Metro Jaya, dibawah Kompol Cosmas Kaju Gae.

Pada saat demo berlangsung, Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Barracuda bernomor PJJ 17713-VII.

Pangkat yang diemban Rohmat saat ini adalah Brigadir Kepala (Bripka), bagian dari jenjang karier Bintara Polri.

Bintara Polri adalah golongan pangkat kepolisian di tingkat menengah, satu tingkat di bawah Perwira dan di atas Tamtama, serta menjadi penghubung antara keduanya.

Bripka memiliki lambang pangkat 4 segitiga bersusun berwarna perak.

Adapun gaji yang diterima oleh Bripka Rohmat sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri berkisar Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.

Bripka Rohmat termasuk ke dalam golongan II Bintara.

Pada 2025, besaran gaji polisi masih tetap sama seperti tahun 2024. 

Jumlah gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lama masa kerja. Semakin tinggi jenjang dan semakin lama mengabdi, semakin besar pula penghasilannya.

Tak hanya gaji, Bripka Rohmat juga mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.

Bripka Rohmat menempati kelas jabatan 6, artinya ia mendapat tunjangan kinerja senilai Rp 2.702.000. 

Bripka Rohmat Klaim Hanya Menjalankan Perintah Kompol Cosmas saat Insiden Affan

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmat mengklaim tidak berniat untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan