Sosok Bripka Rohmat, Sopir Rantis yang Terjerat Kasus Tewasnya Driver Ojol Affan Kurniawan
Berikut adalah sosok Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya dan sopir rantis yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21).
Penulis:
Falza Fuadina
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Nama Bripka Rohmat tengah menjadi sorotan publik.
Pasalnya, ia terlibat dalam tragedi tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis (28/8/2025).
Pada insiden terjadi, Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Barracuda bernomor PJJ 17713-VII.
Menurut Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil tersebut usai demo yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Hal itu diungkapkan oleh Kompolnas setelah sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dijalani oleh Bripka Rohmat hari ini, Kamis (4/9/2025).
Saat itu armada rantis Brimob Polda Metro Jaya melaju kencang di tengah kerumunan massa, kemudian menabrak Affan dari belakang dengan keras, mobil tersebut tampak berhenti sejenak, tetapi melaju kembali hingga melindas Affan.
Selain itu, faktor blind spot atau area yang tak terlihat oleh pengemudi di sekitar kendaraan turut memengaruhi insiden yang menewaskan Affan.
Ida menjelaskan, spion rantis Brimob mengalami kerusakan saat terjadinya insiden, sehingga Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil rantis tersebut.
"Mengenai blind spot, di setiap kendaraan itu memang masing-masing ada sudut mati, termasuk di Rantis ini, mobil dan kendaraan besar pun demikian, apalagi kondisi Rantis menurut penjelasan spionnya juga rusak, sebelah kiri," kata Ida, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Blind spot ini juga yang menyebabkan makannya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu (korban Affan Kurniawan), ini salah satu yang memengaruhi," sambungnya.
Akibat tindakan tersebut, Bripka Rohmat pun diberi sanksi demosi selama 7 tahun.
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Demosi adalah bentuk sanksi administratif berupa penurunan jabatan atau pemindahan ke posisi yang lebih rendah, biasanya dijatuhkan kepada anggota instansi, termasuk Polri, yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau etika.
Menurut Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012, demosi adalah: “Mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kata demosi adalah kebalikan dari promosi, yang memiliki arti kenaikan jabatan.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan saat membacakan putusan, Kamis.
Selain itu, Bripka Rohmat dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus (patsus) sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025.
Ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf, baik secara lisan di sidang KKEP maupun secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Lantas seperti apa Bripka Rohmat? Berikut adalah sosoknya.
Sosok Bripka Rohmat
Bripka Rohmat bekerja di Satuan Brimob (Satbrimob) Polda Metro Jaya, dibawah Kompol Cosmas Kaju Gae.
Pada saat demo berlangsung, Bripka Rohmat bertugas sebagai pengemudi kendaraan taktis (rantis) Barracuda bernomor PJJ 17713-VII.
Pangkat yang diemban Rohmat saat ini adalah Brigadir Kepala (Bripka), bagian dari jenjang karier Bintara Polri.
Bintara Polri adalah golongan pangkat kepolisian di tingkat menengah, satu tingkat di bawah Perwira dan di atas Tamtama, serta menjadi penghubung antara keduanya.
Bripka memiliki lambang pangkat 4 segitiga bersusun berwarna perak.
Adapun gaji yang diterima oleh Bripka Rohmat sesuai dengan PP Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri berkisar Rp 2.492.000 hingga Rp 4.095.200.
Bripka Rohmat termasuk ke dalam golongan II Bintara.
Pada 2025, besaran gaji polisi masih tetap sama seperti tahun 2024.
Jumlah gaji ditentukan berdasarkan pangkat dan lama masa kerja. Semakin tinggi jenjang dan semakin lama mengabdi, semakin besar pula penghasilannya.
Tak hanya gaji, Bripka Rohmat juga mendapat tunjangan kinerja sesuai kelas jabatan, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 103 tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Polri.
Bripka Rohmat menempati kelas jabatan 6, artinya ia mendapat tunjangan kinerja senilai Rp 2.702.000.
Bripka Rohmat Klaim Hanya Menjalankan Perintah Kompol Cosmas saat Insiden Affan
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmat mengklaim tidak berniat untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Ia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.
Baca juga: Sosok Mercy Jasinta, Penggalang Petisi Tolak PTDH Kompol Cosmas Tembus 120 Ribu Lebih Tanda Tangan
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Selama menjadi anggota Polri, ia mengaku tidak pernah berniat melukai, apalagi sampai menghabisi nyawa orang lain.
"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.
Bripka Rohmat pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menghilangkan nyawa Affan.
Ia berharap orang tua Affan dapat memaafkan perbuatannya.
"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmad masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.
"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.
(Tribunnews.com/Falza/Rifqah/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.