Minggu, 7 September 2025

Demo di Jakarta

Tak Pernah Langgar Etik, Karier 28 Tahun Bripka Rohmad di Polri Tercoreng Imbas Lindas Affan

Karier puluhan tahun Bripka Rohmad tercoreng akibat melindas Affan. Dia kini harus menjalani sanksi demosi selama tujuh tahun akibat tindakannya itu.

Tangkapan layar dari YouTube TV Polri
BRIPKA ROHMAD DIDEMOSI - Anggota Batalyon Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmad, saat menghadapi sidang kode etik profesi Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Dia dijatuhi sanksi demosi tujuh tahun setelah melindas driver ojol, Affan Kurniawan pada 28 Agustus 2025 lalu menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob yang dikendarainya. Bripka Rohmad pun meminta keringanan hukuman karena dalam kariernya selama 28 tahun di Polri, tidak pernah dijatuhi sanksi etik maupun pidana sebelumnya. 

Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Polri, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.

"Kami ini adalah Tribrata, melindungi dan melayani masyarakat," ujarnya.

Bripka Rohmad pun meminta maaf kepada orang tua korban karena sudah menjadi penyebab hilangnya nyawa Affan.

Baca juga: Tangis Kompol Cosmas Pecah di Sidang, Demi Tuhan Tak Niat Tabrak Affan: Jalankan Perintah Komandan

Ia pun berharap orang tua Affan memaafkan perbuatannya.

"Kami mohon orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf karena kejadian tersebut," jelasnya.

Lebih lanjut, terkait langkah yang akan diambil selanjutnya, Bripka Rohmad masih ingin mendiskusikannya dengan pihak keluarga.

"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," ujarnya.

Dalam perkara ini, Bripka Rohmad dinyatakan melanggar Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 4 huruf b juncto Pasal 5 ayat 1 huruf c juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Kronologi Affan Dilindas Rantis Brimob

RANTIS BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melinfas seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025.
RANTIS BRIMOB LINDAS DRIVER OJOL - Detik-detik saat kendaraan taktis (rantis) Polda Metro Jaya melinfas seorang pengemudi ojek online yang sedang melintas menyeberang jalan saat terjadi pecah bentrok pasukan Brimob dan massa pendemo di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis malam, 28 Agustus 2025. (Kolase Tribunnews)

Detik-detik dilindasnya Affan terekam dalam rekaman video amatir yang viral di media sosial.

Dalam video itu, tampak rantis Brimob berjalan di tengah massa yang tengah berkerumun. Lalu, massa pun membubarkan diri.

Nahas, Affan justru berada di laju rantis Brimob tersebut dalam kondisi terjatuh.

Tak ayal, korban pun terlindas rantis Brimob yang dikendarai Bripka Rohmad tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan