Demo di Jakarta
Tak Pernah Langgar Etik, Karier 28 Tahun Bripka Rohmad di Polri Tercoreng Imbas Lindas Affan
Karier puluhan tahun Bripka Rohmad tercoreng akibat melindas Affan. Dia kini harus menjalani sanksi demosi selama tujuh tahun akibat tindakannya itu.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Karier yang dirintis Bripka Rohmad selama 28 tahun sebagai anggota Polri tercoreng imbas melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, menggunakan kendaraan taktis (rantis) Brimob saat aksi demonstrasi terjadi di kawasan Pejompongan, Jakarta Utara, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Akibat tindakannya itu, Bripka Rohmad pun disanksi demosi selama tujuh tahun dalam sidang kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Demosi merupakan sanksi berupa memindahkan anggota polisi dari hierarki yang dirinya tempati saat ini ke jabatan yang lebih rendah.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tercorengnya karier Bripka Rohmad karena dirinya mengaku tidak pernah dijatuhi sanksi etik maupun pidana selama puluhan tahun mengabdi di Korps Bhayangkara sebelum kasus Affan.
Baca juga: Disanksi 7 Tahun Demosi, Bripka Rohmat Berdalih Jalankan Perintah Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Alhasil, dirinya memohon untuk diberikan keringanan hukuman terkait catatan kariernya tersebut.
"Kami sudah melaksanakan tugas menjadi anggota Polri selama 28 tahun. Selama ini kami tidak pernah melakukan tindak pidana ataupun sidang disiplin ataupun sidang kode etik," ujarnya saat melakukan pembelaan.
Alasan lain permintaan keringanan hukuman yakni karena Bripka Rohmad menjadi tulang punggung satu-satunya di keluarga.
Dia mengaku harus masih membiayai pendidikan anaknya di perguruan tinggi. Selain itu, anaknya yang lain juga merupakan seorang disabilitas.
"Kami memiliki 1 istri dan 2 anak yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami," ujar dia sambil menangis.
Bripka Rohmad pun memohon agar tetap bisa bekerja sebagai anggota Polri hingga dinyatakan pensiun.
"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun."
"Karena kami tidak punya penghasilan lain Yang Mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang Mulia. Tidak ada penghasilan lain, Yang Mulia," cerita Rohmad.
Minta Maaf ke Keluarga Affan, Tegaskan Cuma Patuhi Perintah Atasan
Bripka Rohmad berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.