Demo di Jakarta
Tangis Kompol Cosmas Pecah di Sidang, Demi Tuhan Tak Niat Tabrak Affan: Jalankan Perintah Komandan
Kompol Cosmas menangis usai dipecat. Ia bersumpah tak ada niat lindas driver ojol Affan Kurniawan hingga tewas.
Penulis:
Endra Kurniawan
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Suasana emosional mewarnai sidang kode etik yang menghadirkan Kompol Cosmas Kaju Gae di gedung Trans-National Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025)
Kompol Cosmas diadili buntut kasus driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan (21) tewas dilindas mobil rantis Brimob saat unjuk rasa di sekitar Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025 lalu.
Kompol Cosmas adalah Komandan Batalyon C Resimen IV Pasukan Pelopor Korps Brimob.
Cosmas memiliki pangkat Komisaris Polisi (Kompol), yaitu pangkat perwira menengah tingkat satu di Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanda kepangkatan Kompol berupa lambang 1 melati emas di pundak.
Sementara dalam kasus ini, Kompol Cosmas diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.
Ia terbukti melanggar kode etik dan melakukan pelanggaran kategori berat.
Majelis Hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memberikan Kompol Cosmas kesempatan untuk menyampaikan tanggapannya.
Ia menegaskan, tidak ada niatan dalam hatinya mencelakai orang.
Kompol Cosmas berdalih dirinya hanya melaksanakan tugas komandannya untuk menjaga ketertiban masyarakat ketika terjadi demo.
Baca juga: Fakta-Fakta Kompol Cosmas Dipecat dari Polri Usai Rantis Brimob Lindas Ojol Affan, Adilkah?
"Sesungguhnya saya hanya melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai perintah institusi dan perintah komandan secara totalitas untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum juga keselamatan seluruh anggota yang saya."
" Walaupun juga dengan risiko yang begitu besar dengan kejadian atau peristiwa ini. Bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan untuk membuat orang celaka, tetapi sebaliknya, peristiwa itu sudah terjadi," katanya, dikutip dari kanal YouTube TV Radio Polri, Kamis (4/9/2025).
Kompol Cosmas juga dalam kesempatannya turut berbelasungkawa atas tewasnya Affan Kurniawan.
Dirinya tidak menyangka korban kehilangan nyawanya secara tragis.
"Pada kesempatan ini saya juga mau menyampaikan duka yang mendalam kepada korban Afan Kurniawan serta keluarga besar, sungguh-sungguh di luar dugaan," tegasnya.
Bahkan, Kompol Cosmas tidak mengetahui kala itu mobil rantis menabrak dan melindas korban.
Baca juga: Profil Kombes Heri Setyawan, Ketua Majelis Sidang KKEP yang Pecat Kompol Cosmas Kaju Gae
Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat video viral yang tersebar media sosial.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.
Minta maaf ke pimpinan
Kompol Cosmas kemudian menyampaikan permohonan maafnya kepada pimpinan Polri.
Ia menilai, bekerja sebagai polisi bukan urusan mudah.
Para personel harus mengorbankan banyak waktu dan tenaga untuk menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan umum.
"Dan kesempatan ini pula, saya juga mohon maaf kepada pimpinan Polri ataupun rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan," katanya, sambil menangis.
Terakhir, Kompol Cosmas belum memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan ini.
"Dengan keputusan ini saya akan berpikir-pikir dulu dan saya akan berkoordinasi, berbicara dengan keluarga besar. Salam hormat saya, terima kasih," tandasnya.
Putusan sidang

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap terduga pelanggaran berat Kompol Cosmas Kaju Gae rampung digelar pada Rabu (3/9/2025) malam.
Hasil sidang KKEP memutuskan Kompol Cosmas terbukti bersalah dan disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat sebagai anggota Polri.
"(Sanksi administratif berupa) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan saat sidang di gedung TNCC Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: 6 Pernyataan Kompol Cosmas usai Dipecat dari Polri, Tak Tahu Rantis yang Ditumpanginya Lindas Affan
Kompol Cosmas melanggar sejumlah pasal.
Pertama, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, juncto Pasal 4 huruf b Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2002 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Selanjutnya, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
Ketiga, Kompol Cosmas juga melanggar Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022.
(Tribunnews.com/Endra/Reynas Abdila)
Sumber: TribunSolo.com
Kompol Cosmas
Demo di Jakarta
Affan Kurniawan
driver ojol dilindas Rantis Brimob
Kompol Cosmas Kaju Gae
Demo di Jakarta
Usai Bertemu Mahasiswa, Pimpinan DPR akan Rapat Bahas 17+8 Tuntutan Publik |
---|
Eks Anggota BIN Soroti Pengerahan Pasukan Tempur TNI yang Dianggap Janggal saat Demo Berujung Ricuh |
---|
Bareskrim Polri Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Penghasutan Aksi Anarkis, Dua di Antaranya Wanita |
---|
Sosok 'Profesor R' Pembuat Bom Molotov Saat Demo Ricuh di Jakarta, Masih Berusia Remaja |
---|
Uya Kuya Korban Hoaks, Berusaha Ikhlas Rumah Dijarah, Bahkan Ingin Bebaskan Pelaku karena Kasihan |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.