Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan Kurniawan Disorot ISESS
Pengamat kepolisian menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dalam insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Sri Juliati
Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat video viral yang tersebar media sosial.
"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu kejadian tersebut.
"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.
Sidang Etik Bripka Rohmat
Bripka Rohmat dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.
"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.
Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).
Saat kejadian, Kompol Cosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmat.
Bripka Rohmat Berdalih Disuruh Kompol Cosmas saat Lindas Affan
Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmat berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.
Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.
Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.
Sumber: TribunSolo.com
Institute for Security and Strategic Studies
Bambang Rukminto
Affan Kurniawan
aksi demo
rantis Brimob
Kompol Cosmas
Bripka Rohmat
Jakarta
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Pengamat Sebut Ada Pemain Lama di Balik Aksi Demonstrasi hingga Kekacauan yang Terjadi Pekan Lalu |
---|
Bertemu Mensesneg di Istana, BEM SI Kerakyatan Tekan Pemerintah Bentuk Tim Investigasi Makar |
---|
Usung Spanduk Tagar ResetIndonesia yang Catnya Belum Kering, Aliansi Mahasiswa Suarakan 10 Tuntutan |
---|
Serikat Ojol Minta Bantuan Publik Kawal Proses Hukum Kematian Affan dan Dandi |
---|
Dosen Udayana Ingatkan TNI-Polri Harus dalam Garis Komando yang Solid dan Jelas |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.