Selasa, 9 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Jomplangnya Sanksi Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat pada Insiden Lindas Affan Kurniawan Disorot ISESS

Pengamat kepolisian menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dalam insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan.

(Tribunnews.com/Reynas Abdila)
RANTIS LINDAS OJOL - Anggota Brimob Bripka Rohmad menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di ruang sidang TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Pengamat kepolisian menyoroti jomplangnya sanksi yang diterima Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat dalam insiden rantis Brimob lindas Affan Kurniawan. 

Ia baru mengetahui kejadian tersebut saat melihat video viral yang tersebar media sosial. 

"Dan saya mengetahui ketika korban meninggal, ketika video viral dan kami tidak mengetahui sama sekali pada peristiwa dan waktu  kejadian tersebut.

"Setelah kejadian video viral, kami ketahui setelah beberapa jam berikutnya," imbuhnya.

Sidang Etik Bripka Rohmat

Bripka Rohmat dijatuhi sanksi tujuh tahun demosi dalam sidang putusan kode etik profesi Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri" kata Ketua Majelis Hakim KKEP, Kombes Heri Setiawan.

Selain sanksi demosi, Bripka Rohmat juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.

Dia juga diwajibkan meminta maaf secara lisan buntut tindakan yang dilakukannya.

"Perilaku pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kewajiban meminta maaf lisan," ungkap majelis hakim.

Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka Rohmat lebih rendah ketimbang yang diterima oleh Kompol Cosmas Kaju Gae.

Dalam sidang KKEP yang digelar pada Rabu (3/9/2025), Kompol Cosmas dijatuhi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Saat kejadian, Kompol Cosmas juga berada di dalam rantis tersebut dan duduk di samping Bripka Rohmat.

Bripka Rohmat Berdalih Disuruh Kompol Cosmas saat Lindas Affan

Pada saat melakukan pembelaan, Bripka Rohmat berdalih tidak ada maksud untuk melindas Affan hingga menyebabkan driver ojol berusia 21 tahun itu meregang nyawa.

Dia menegaskan hanya menjalankan perintah dari atasannya yaitu Kompol Cosmas.

"Saya sebagai Bhayangkara Brimob, Bhayangkara Polri, hanya menjalankan tugas perintah pimpinan, bukan kemauan diri sendiri. Namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan selama menjadi anggota Porli, tidak pernah ada terpikir olehnya untuk melukai atau bahkan membunuh orang lain.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan