Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Agus-Bintang Dikecam saat Audiensi dengan DPR, UI: Mereka Sah Sebagai Ketua-Wakil Ketua BEM UI 2025
UI memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Universitas Indonesia (UI) memastikan Agus Setiawan dan Bintang Maranatha Utama (Agus-Bintang) telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI periode 2025.
Hal ini dikatakan Kasubdit Organisasi Kemahasiswaan, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI, Yudi Ariesta Chandra usai kedua Agus dan Bintang dikecam akibat datang dalam audiensi dengan DPR hingga disebut mengaku-ngaku sebagai pimpinan BEM UI.
Baca juga: Sosok Agus Setiawan, Ketua BEM UI Dianggap Khianat usai Bertemu Pimpinan DPR, BEM se-UI Mengecam
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) adalah organisasi kemahasiswaan tingkat universitas yang berfungsi sebagai representasi mahasiswa UI dalam berbagai aspek kehidupan kampus dan sosial-politik nasional.
Bisa dibilang, BEM UI adalah “pemerintah mahasiswa” yang menjalankan fungsi eksekutif dalam struktur organisasi kemahasiswaan UI.
Yudi mengatakan Agus dan Bintang telah sah menjadi Ketua dan Wakil Ketua BEM UI periode 2025 melalui Surat Keputusan Rektor pada 7 Maret 2025.
"Keputusan ini diambil sebagai langkah penyelesaian atas situasi krisis kepemimpinan BEM UI yang terjadi pasca Pemilihan Raya (Pemira) BEM UI 2024," kata Yudi dalam keterangannya, Jumat (5/9/2025).
Yudi menjelaskan permasalahan pada tubuh BEM UI bermula saat munculnya sengketa hasil Pemira BEM UI 2024.
Pada 31 Desember 2024, Panitia Pemira 2024 menetapkan pasangan calon Agus-Bintang sebagai pemenang Pemira BEM UI dengan perolehan suara terbanyak, disusul Rendy Dharmawansyah dan Azzam Auliarahman (Rendy-Azzam) di posisi kedua, dan Zayyid Sulthan Rahman-Farrel Putrawan (Atan-Farrel) di posisi ketiga.
Surat Keputusan penetapan hasil Pemira tersebut diterbitkan pada 2 Januari 2025.
Namun pasangan calon (paslon) melakukan gugatan terhadap hasil keputusan dengan alasan adanya pelanggaran yang dilakukan pasangan Agus-Bintang.
Gugatan tersebut tidak dapat ditangani karena selama 2024, Mahkamah Mahasiswa tidak aktif.
Untuk itu, Panitia Seleksi Hakim Konstitusi periode 2024 menetapkan para Hakim Konstitusi untuk mengaktifkan kembali Mahkamah Mahasiswa.
Namun, pengangkatan Hakim Konstitusi Mahkamah Konstitusi dianggap tidak sah karena panitia yang menetapkan mayoritas berstatus alumni.
Selama proses itu, kata Yudi, BEM UI diketuai oleh Iqbal Cheisa Wiguna periode 2024.
Dia menjabat hingga Februari 2025, padahal berdasarkan peraturan UI, masa jabatan Ketua BEM UI periode 2024 dan juga organisasi mahasiswa lainnya, sudah berakhir pada 31 Desember 2024.
Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI juga menemukan bahwa Ketua BEM UI telah berstatus alumni, sehingga melanggar SK Rektor No. 1952 tahun 2014 yang menyatakan bahwa kegiatan kemahasiswaan harus dilakukan oleh mahasiswa aktif.
Atas permasalahan tersebut, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI menyerahkan proses penanganan kasus kepada seluruh panitia terkait hingga 31 Januari 2025.
Namun, hingga akhir Februari kasus ini belum terselesaikan.
Lebih lanjut, kata Yudi, guna menjaga keberlanjutan dan fungsi organisasi BEM UI, Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengkaji seluruh proses Pemira BEM UI 2024.
Berdasarkan investigasi internal dari Komisi Pengawas Pemira, Agus-Bintang dinyatakan tidak melakukan pelanggaran dengan mengacu pada hasil resmi Pemira 2024 pada 2 Januari 2025.
Seluruh proses investigasi menyeluruh, diskusi, dan konsultasi dengan berbagai pihak di UI Direktorat Kemahasiswaan dan Beasiswa UI mengajukan penerbitan SK Rektor.
Keputusan Rektor Universitas Indonesia Nomor 479/SK/R/UI/2025 tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025 menetapkan Agus Setiawan sebagai Ketua dan Bintang Maranatha Utama sebagai Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia Periode 2025.
Atas Keputusan tersebut, Atan-Farrel mengajukan banding administratif kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) Republik Indonesia.
Pengajuan banding tersebut ditolak berdasarkan Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 telah sesuai dengan prinsip demokrasi karena secara fakta telah memenangi Pemira 2024.
Pengesahan Agus-Bintang sebagai Ketua dan Wakil Ketua BEM UI Periode 2025 diperkuat dengan terbitnya Surat dari Kemendiktisaintek No.3124/B2/DT.01.01/2025 yang menolak
permohonan banding Administratif yang diajukan oleh Saudara Atan-Farrel.
Kehadiran Agus Menuai Kecaman
Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengecam kehadiran Agus Setiawan yang disebut mengaku sebagai Ketua BEM UI saat audiensi bersama pimpinan DPR RI, Rabu (3/9/2025).
Saat audiensi itu, beberapa elemen aktivis mahasiswa yang hadir adalah BEM UI, BEM Universitas Trisakti, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI).
Pimpinan yang bertemu perwakilan mahasiswa adalah Wakil Ketua DPR RI, yaitu Sufmi Dasco Ahmad dari Gerindra, Saan Mustopa dari NasDem, dan Cucun Ahmad dari PKB.
Terkait kehadiran Agus, BEM UI menyampaikan kritikan tajam lewat unggahan di akun Instagram @bemui_official, Kamis (4/9/2025).
"Pernyataan sikap aliansi BEM se-UI: Menolak representasi (perwakilan) palsu mengatasnamakan UI."
"Kami, aliansi BEM se-UI, mengecam tindakan sepihak Agus Setiawan yang mengaku sebagai Ketua BEM UI dan menghadiri audiensi dengan DPR tanpa legitimasi dari IKM UI sebagaimana ditegaskan dalam TAP Kongres 024/TAP/KMUI/VI/2025," tulis pernyataan itu.
BEM UI menyebut audiensi bersama pimpinan DPR RI pada Rabu, bermasalah. Sebab, tidak ada undangan resmi yang dari DPR RI.
Tak hanya itu, BEM UI juga menyebut Agus tidak melakukan komunikasi dan transparansi dulu dengan BEM se-UI terkait kehadirannya.
BEM UI pun menganggap kehadiran Agus tidak mewakili pihak kampus, melainkan sarat kepentingan individu.
"Audiensi tersebut menjadi masalah karena dilakukan secara mendadak tanpa undangan resmi kepada BEM se-UI, tanpa disertai kajian yang memadai, dan ketiadaan transparansi maupun komunikasi yang dilakukan Agus Setiawan kepada BEM se-UI sehingga dinilai sarat kepentingan individu yang tidak mewakili mahasiswa maupun rakyat Indonesia," urai pernyataan tersebut.
Mengenai tak ada undangan resmi yang diberikan kepada BEM UI, Ketua BEM Fakultas Hukum UI, Fawwaz Farhan Farabi, juga telah membenarkannya.
Ia mengatakan undangan yang disampaikan bersifat tidak resmi dan disampaikan beberapa jam sebelum audiensi.
"Undangan hanya dalam waktu beberapa jam. Tanpa undangan resmi, sangat tidak layak," kata dia, Rabu.
Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Tunjangan Dipangkas, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65 Juta, Ini Rinciannya: Biaya Komunikasi Rp20 Juta |
---|
6 Keputusan DPR RI Jawab Tuntutan 17+8: Tunjangan Dipangkas, Anggota Nonaktif Tak Akan Digaji |
---|
Tunjangan Rumah Dihapus, Gaji Anggota DPR RI Kini Rp65,5 Juta per Bulan, Berikut Rinciannya |
---|
Fraksi PAN Siap Dukung Transformasi DPR, Ini Sikap Politiknya terhadap Tuntutan 17+8 |
---|
Mahasiswa Kembali Aksi di Depan DPR, Ingatkan Hari Ini Deadline 17+8 Tuntutan Rakyat |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.