Senin, 8 September 2025

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Eks Pimpinan KPK Bicara Peluang Nadiem Makarim Jadi Tersangka di 2 Kasus Berbeda: Bisa Banget!

Wakil Ketua KPK 2011-2015 Bambang Widjojanto menyebut, Nadiem Makarim bisa saja diperiksa dan dihukum untuk dua kasus tersebut.

Tribunnews.com/Jeprima
NADIEM MAKARIM TERSANGKA - Dalam foto: Kejaksaan Agung RI (Kejagung) menetapkan mantan Mendikbudristek RI Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook, Kamis (4/9/2025). Nadiem Makarim terjerat di dua kasus korupsi yang sama-sama berkaitan dengan program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2023, yakni dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan dugaan korupsi layanan penyimpanan data Google Cloud. 

"Tapi, bisa saja masing-masing lembaga yang punya otoritas itu kemudian yang satu meriksa ini, yang satu meriksa ini," imbuhnya.

Meski begitu, Bambang Widjojanto juga memiliki saran, sebaiknya jika seseorang dijerat beberapa kasus, maka kasus-kasus itu dihimpun dan digelarkan pemeriksaan secara bersamaan agar lebih efisien.

"Sebaiknya kalau ada satu orang yang punya beberapa kasus, kasusnya itu dihimpun kemudian diperiksa dalam waktu yang bersamaan," ujar pengacara kelahiran DKI Jakarta, 18 Oktober 1959 itu.

"Sehingga penanganan orang itu bisa lebih cepat, lebih efisien dan tidak ada kesan orang ini dihukum kali berkali-kali, walaupun bisa saja satu orang melakukan berbagai macam kejahatan, kan" jelasnya. 

"Jadi yang tidak boleh itu, orang dihukum dua kali atas tindakan yang dilakukannya satu kali. Atas tindakan yang sama, dihukum dua kali apalagi oleh dua lembaga yang berbeda, itu enggak boleh," paparnya.

"Cuman, sekarang yang satu layanan Google Cloud, yang satu lagi pengadaan Chromebook, itu kasus yang kepisah. Jadi, bisa [dihukum untuk dua kasus berbeda yang ditangani dua lembaga berbeda pula]," tegasnya.

Nadiem Makarim Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook

Adapun Nadiem Makarim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI pada Kamis (4/9/2025) lalu dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop berbasis Chrome (Chromebook) senilai Rp9,8 triliun.

Ia kini ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jak25 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025.

Sebelum Nadiem Makarim, sudah ada empat orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juli 2025, yakni:

  • Sri Wahyuningsih (SW), selaku Direktur Sekolah Dasar Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah 2020-2021
  • Jurist Tan (JT), selaku Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek RI Nadiem Makarim
  • Mulyatsyah atau MUL, selaku Direktur SMP pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Ibrahim Arief atau IBAM, selaku Konsultan Teknologi di Kemendikbudristek

Kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook disebut telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,98 triliun, yang terdiri dari markup harga laptop (Rp1,5 triliun) dan perangkat lunak Chrome Device Management (Rp480 miliar).

Hal ini berdasarkan pernyataan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (15/7/2025). 

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Layanan Google Cloud Masih Penyelidikan

Kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan layanan Google Cloud tahun 2020-2022 di Kemendikbudristek RI yang ditangani oleh KPK masih dalam proses penyelidikan.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan