Kamis, 11 September 2025

Respons Tuntutan 17+8, DPR Penuhi 3 Poin, Ini Langkah Konkretnya

DPR berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien

Rizki Sandi Saputra
TUNTUTAN 17+8 - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Saan Mustopa (kiri) dan Cucun Ahmad Syamsurijal (kanan) saat jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025). DPR RI merespons “17+8 Tuntutan Rakyat” dengan langkah konkret dan kebijakan ini diharapkan dapat memperbaiki citra DPR sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia merespons tuntutan publik yang dikenal dengan sebutan "17+8 Tuntutan Rakyat" dengan mengambil langkah-langkah konkret. 

Keputusan ini diumumkan dalam konferensi pers oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, pada Jumat (5/9/2025) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

DPR berharap langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dan menciptakan pemerintahan yang lebih bersih dan efisien.

“Keputusan ini diambil DPR RI untuk merespons aspirasi masyarakat, memperbaiki diri menjadi lembaga yang inklusif, dan mengembalikan kepercayaan publik,” tutur Dasco. 

Baca juga: Moratorium Kunker ke Luar Negeri, Pimpinan DPR Dasco: Anggarannya Dikembalikan ke Negara

Berikut langkah konkret DPR dalam merespons tuntutan 17+8:

1. Penghentian Tunjangan Perumahan Anggota DPR

DPR RI menyepakati penghentian pemberian tunjangan perumahan bagi anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tuntutan masyarakat yang meminta pembekuan kenaikan gaji dan tunjangan anggota DPR, serta pembatalan fasilitas baru, termasuk pensiun seumur hidup.

2. Moratorium Kunjungan Kerja ke Luar Negeri

DPR juga memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri sejak 1 September 2025, kecuali untuk menghadiri undangan kenegaraan. Keputusan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran dan meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

3. Pemangkasan Tunjangan dan Fasilitas Anggota DPR

DPR RI akan melakukan evaluasi dan pemangkasan terhadap sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, termasuk biaya langganan listrik, jasa telepon, biaya komunikasi intensif, dan biaya tunjangan transportasi. Langkah ini diharapkan dapat mencerminkan sikap DPR yang lebih responsif terhadap aspirasi publik.

4. Penonaktifan Anggota DPR oleh Partai Politik

DPR mendukung tindakan partai politik yang telah menonaktifkan anggota DPR yang terlibat dalam kontroversi. Anggota DPR yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya tidak akan dibayarkan hak-hak keuangannya. Pimpinan DPR juga meminta Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk berkoordinasi dengan Mahkamah Kehormatan Partai Politik dalam menindaklanjuti kasus ini.

5. Komitmen Terhadap Transparansi dan Partisipasi Publik

DPR RI berkomitmen untuk memperkuat transparansi dan partisipasi publik dalam setiap proses legislasi maupun kebijakan lainnya. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa aspirasi rakyat menjadi dasar penting bagi DPR dalam melakukan perbaikan.

Tuntutan Lintas Sektor Legislatif, Pemerintah, TNI-Polri hingga Partai Politik

Tuntutan "17+8 Tuntutan Rakyat" merupakan hasil rumusan dari berbagai elemen masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis yang menginginkan reformasi dalam berbagai sektor. Adapun, 17 Tuntutan Rakyat dengan deadline 1 Minggu (5 September 2025) sebagai berikut: 
 
Tugas Presiden Prabowo

1. Tarik TNI dari pengamanan sipil dan pastikan tidak ada kriminalisasi demonstran 
2. Bentuk tim investigasi independen kasus Affan Kurniawan, Umar Amarudin, maupun semua korban kekerasan aparat selama demonstrasi 28-30 Agustus dengan mandat jelas dan transparan 
 
Tugas Dewan Perwakilan Rakyat 

3. Bekukan kenaikan gaji/tunjangan anggota DPR dan batalkan fasilitas baru (termasuk pensiun) 
4. Publikasikan transparansi anggaran (gaji, tunjangan, rumah, fasilitas DPR) 
5. Dorong Badan Kehormatan DPR periksa anggota yang bermasalah (termasuk selidiki melalui KPK).

Baca juga: Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR RI, Jusuf Hamka: Dia Tetap Berkiprah di Kegiatan Sosial


 Tugas Ketua Umum Partai Politik

6. Pecat atau jatuhkan sanksi tegas kepada kader DPR yang tidak etis dan memicu kemarahan publik.
7. Umumkan komitmen partai untuk berpihak pada rakyat di tengah krisis. 
8. Libatkan kader dalam ruang dialog publik bersama mahasiswa serta masyarakat sipil. 
 
Tugas Kepolisian Republik Indonesia 

9. Bebaskan seluruh demonstran yang ditahan. 
10. Hentikan tindakan kekerasan polisi dan taati SOP pengendalian massa yang sudah tersedia. 
11. Tangkap dan proses hukum secara transparan anggota dan komandan yang melakukan dan memerintahkan tindakan kekerasan dan melanggar HAM.

Tugas TNI (Tentara Nasional Indonesia)

12. Segera kembali ke barak, hentikan keterlibatan dalam pengamanan sipil. 
13. Tegakkan disiplin internal agar anggota TNI tidak mengambil alih fungsi Polri. 
14. Komitmen publik TNI untuk tidak memasuki ruang sipil selama krisis demokrasi. 
 
Tugas Kementerian Sektor Ekonomi 

15. Pastikan upah layak untuk seluruh angkatan kerja (termasuk namun tidak terbatas apda guru, buruh, nakes, dan mitra ojol) di seluruh Indonesia. 
16. Ambil langkah darurat untuk mencegah PHK massal dan lindungi buruh kontrak. 
17. Buka dialog dengan serikat buruh untuk solusi upah minimum dan outsourcing 
 
Selain 17 tuntutan di atas, terdapat 8 tuntutan lainnya yang punya deadline setahun lagi yakni pada 31 Agustus 2026 mendatang.
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan