Jumat, 5 September 2025

RUU Perampasan Aset

Dasco Berharap RUU KUHAP Rampung Dibahas Bulan Ini Agar RUU Perampasan Aset Bisa Digarap

Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak soal desakan dibahasnya RUU Perampasan Aset.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
RUU PERAMPASAN ASET - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/7/2025). Dasco menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak soal desakan dibahasnya RUU Perampasan Aset. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pihaknya telah menerima masukan dari berbagai pihak soal desakan dibahasnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Masukan tersebut hadir dari elemen mahasiswa yang menemui pimpinan DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025) siang tadi.

Menyikapi desakan tersebut, Dasco mengatakan, pembahasan RUU Perampasan Aset baru akan dibahas setelah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung.

"Bahwa undang-undang perampasan aset itu terkait undang-undang yang terkait dan supaya tidak tumpang tindih. terakhir kami sampaikan tinggal menunggu KUHAP selesai kita akan bahas undang-undang perampasan aset karena itu saling terkait," kata Dasco kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Sebagai informasi, masa sidang yang diterapkan oleh DPR RI adalah kurun waktu sekitar satu bulan sebelum nantinya mereka akan memasuki masa reses.

Baca juga: Momentum Demo 25-31 Agustus, PKB Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset Dipercepat

Adapun masa sidang yang sekarang sedang berlanjut diperkirakan akan berakhir di pertengahan September 2025.

Pasalnya, pembukaan masa sidang pertama Tahun 2025-2026 telah dibuka pada 15 Agustus 2025 kemarin.

Terkini, Dasco menyatakan telah meminta kepada Komisi III DPR RI untuk bisa segera mempercepat pembahasan RUU KUHAP karena sudah mendengar banyak masukan dari berbagai kalangan.

Baca juga: Legislator Demokrat Benny Harman Sebut UU Perampasan Aset Bukan Solusi Tunggal Pemberantasan Korupsi

"Kami sudah sampaikan kepada pimpinan komisi III bahwa sudah ada batas limit yang musti kita selesaikan karena partisipasi publiknya sudah banyak dan sudah cukup lama," kata dia.

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu lantas berharap agar pembahasan RUU KUHAP bisa selesai sebelum masa sidang ini berakhir.

Dengan begitu, maka pembahasan RUU Perampasan Aset yang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI bisa langsung digarap.

"Mudah-mudahan sebelum akhir masa sidang ini untuk KUHAP sudah dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung masuk ke pembahasan RUU Perampasan Aset," ucap dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan