Minggu, 7 September 2025

Anggota Dewan Pers Abdul Manan Dukung Uji Materi Pasal 8 UU Pers ke MK

Iwakum meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945

|
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Eko Sutriyanto
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan  
UNDANG-UNDANG PERS - Anggota Dewan Pers Abdul Manan (tengah) saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk Judicial Review Pers: Menjaga Kebebasan Pers dan Kepastian Hukum Jurnalis di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (6/9/2025). Manan menilai Uji Materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum terkait Pasal 8 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers merupakan inisiatif yang baik karena pasal tersebut masih multitafsir. (Fahmi Ramadhan/Tribunnews.com) 

Petitum Iwakum

Dalam petitumnya, Iwakum meminta MK mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:

“Tindakan Kepolisian dan gugatan perdata tidak dapat dilakukan kepada wartawan yang menjalankan profesinya berdasarkan kode etik pers.” atau “Dalam menjalankan profesinya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Dewan Pers.”

Menyatakan penjelasan Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan