Demo di Jakarta
Tak Mau Terjerat Hukum, Warga Kembalikan Jarahan dari Rumah Sahroni & Uya Kuya, 11 Orang Ditangkap
Masyarakat mengembalikan barang milik sejumlah pejabat yang sempat dijarah, mereka tak ingin terlibat masalah hukum.
Penulis:
Galuh Widya Wardani
Editor:
Febri Prasetyo
"Mereka bercerita barang tersebut ditemukan bercecer di pinggir jalan," ujar Panit Binmas Polsek Pondok Aren IPTU Rahmat Gunawan kepada wartawan, Senin (1/9/2025).
Namun, setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, dua orang itu terbukti melakukan penjarahan di rumah Sri Mulyani lewat rekaman kamera CCTV.
Akhirnya, keduanya pun ditahan oleh kepolisian dan dibawa ke Polres Tangerang Selatan.
“Hasil pemeriksaan Reskrim pada saat itu memang terbukti ada video beredar. Dari situ diketahui bahwa kedua orang ini ikut melakukan penjarahan,” kata Rahmat.
Barang Uya Kuya Dikembalikan, 9 Orang Ditangkap
Sejumlah barang jarahan dari rumah mertua Uya Kuya juga telah dikembalikan warga.
Adapun barang yang dikembalikan berupa alat pendingin ruangan atau AC hingga kasur.
Seorang pemuda bernama Rio (22) mengembalikan kasur milik Uya Kuya, pada Rabu (3/9/2025).
Rio mengaku tidak mengambil kasur tersebut dari dalam rumah, melainkan menemukannya di depan gang rumah Uya Kuya di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Rio mengatakan dirinya memilih mengembalikan kasur itu karena khawatir terjerat masalah hukum, meski menegaskan tidak mengambil dari dalam rumah.
"Ya, takut saja kalau dipidana. Saya sudah diingetin sama teman saya yang lain untuk minta dikembalikan saja, takutnya itu jadi masalah ke mana-mana. Akhirnya ya saya balikin," ungkap Rio.
Selain Rio, ada seorang perempuan yang ikut ditangkap Polres Jakarta Timur karena diduga terlibat aksi penjarahan.
Kabar tersebut disampaikan oleh Heri (56), petugas keamanan di sekitar rumah mertua Uya Kuya.
"Itu tadi ngembaliin barang milik rumah itu (mertua Uya), terus diamankan Polres," ucap Heri.
Dalam kesempatan yang sama Heri juga menjelaskan orang-orang penjarah rumah mertua Uya Kuya didominasi orang luar, bukan warga yang bertempat tinggal di sekitar wilayah itu.
Dalam hal ini, total sementara ada sembilan orang pelaku penjarahan ditangkap jajaran Polres Metro Jakarta Timur.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.