Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Sindir Pernyataan Yusril soal Tersangka Demo Harus Gentle, Kuasa Hukum Delpedro: Bukan Main Tinju
Kuasa hukum Delpedro menyindir pernyataan Yusril agar para tersangka demo bersikap gentleman dalam menghadapi kasus hukum yang menjerat.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Yusril mengatakan ada prosedur hukum yang berlaku jika mereka keberatan atas penetapan tersangka.
Para tersangka tentu bisa menggunakan advokat untuk menyanggah semua tuduhan polisi.
"Jadi sebenarnya karena memang sudah dinyatakan sebagai tersangka, maka kan tentu ada prosedur kan, kalau sekadar untuk menangguhkan penahanan misalnya, itu bisa saja dilakukan, siapapun yang tersangka bisa ditangguhkan penahanan," tegasnya.
Delpedro Jadi Tersangka Penghasutan Anarkis Anak di Bawah Umur
Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Delpedro atas dugaan penghasutan massa untuk melakukan tindakan anarkis pada Selasa (2/9/2025) lalu.
Dia menjadi tersangka setelah ditangkap pada Senin (1/9/2025) malam di Kantor Lokataru, Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menuturkan Delpedro diduga melakukan penghasutan kepada anak di bawah umur untuk melakukan aksi demonstrasi.
"Saudara DMR diduga melakukan tindak pidana menghasut untuk melakukan pidana dan/atau menyebarkan informasi elektronik yang diketahuinya membuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan dan keresahan di masyarakat, dan/atau merekrut serta memperalat anak," kata dia.
Baca juga: Ada Seruan Bebaskan Delpedro Cs di Kasus Penghasutan, Polisi: Kami Tidak Tutup Mata, Tutup Telinga
Dia menambahkan, ajakan yang disampaikan Delpedro Marhaen bukan untuk demonstrasi damai, melainkan provokasi untuk melakukan aksi anarkis.
Atas tindakan itu, Delpedro terancam hukuman pidana sesuai dengan Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Di sisi lain, Lokataru sempat mengumumkan penangkapan terhadap Delpedro oleh polisi dalam unggahan di akun Instagram resminya pada Senin (1/9/2025).
"Alerta Alerta Alerta! Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polda Metro Jaya," demikian unggahan dari Lokataru.
Adapun penangkapan terhadap Delpedro dilakukan polisi pada Senin pukul 22.45 WIB.
Lokataru pun menuntut agar polisi segera membebaskan Delpedro tanpa syarat. Pasalnya, penangkapan ini dianggap sebagai upaya kriminalisasi oleh aparat terhadap warga sipil.
"Negara harus menjamin perlindungan terhadap kebebasan sipil dan politik sesuai amanat konstitusi serta standar hak asasi manusia internasional," kata Lokataru.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.