Muktamar PPP
Jelang Muktamar ke-X PPP, Forum Silatnas Ulamail Ka’bah Beri Pesan Ini untuk Muhammad Mardiono
Muhammad Mardiono diminta tak maju sebagai calon Ketua Umum PPP dalam Muktamar ke-X yang akan digelar pada akhir tahun 2025 ini.
Penulis:
Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Majelis, Mahkamah dan sejumlah organisatoris DPP hingga DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP), meminta Muhammad Mardiono tak maju sebagai calon Ketua Umum PPP dalam Muktamar ke-X yang akan digelar pada akhir tahun 2025 ini.
Permintaan itu, merupakan hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama dan Silaturahmi Nasional (SILATNAS) Ulama’il Ka’bah ke-1 yang digelar di Pondok Pesantren (Ponpes) KHAS Kempek, Cirebon, Jawa Barat, pada Senin (8/9/2025).
"Para Pimpinan Majelis DPP PPP, para Ulama dan Para Kyai dari seluruh Indonesia meminta dengan hormat kepada Sdr. H.M. Mardiono untuk berbesar hati agar tidak mencalonkan diri sebagai Ketua Umum pada Muktamar X tahun 2025," kata Sekretaris Majelis Syariah, KH. Fadlolan Musyaffa saat membacakan pernyataan sikap.
Selain itu, Fadlolan menyerukan pada seluruh komponen DPP, DPW dan DPC PPP se-Indonesia untuk tidak lagi mengusung M. Mardiono dalam bursa pencalonan Ketua Umum PPP pada Muktamar ke-X tahun 2025.
Dia menjelaskan, permintaan dan seruan itu didasari lantaran Mardiono selaku Plt PPP dianggap gagal pada Pemilu 2024.
Bahkan, kata dia, Mardiono telah melanggar AD/ART PPP lantaran menjabat Plt Ketua Umum PPP terlalu lama.
"Bahwa, kepemimpinan PPP yang dijabat oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt) dengan waktu terlama sepanjang sejarah yakni 9 September 2022 hingga saat ini nyatanyata melanggar AD/ART PPP," tutur Fadlolan.
Di sisi lain, kepemimpinan Mardiono dianggap gagal lantaran untuk kali pertama PPP tak lolos ke ‘Senayan’.
Menurutnya, hal ini merupakan pukulan telak bagi para fungsionaris dan 5,8 juta pemilih PPP di seluruh Indonesia.
Selain itu, kata dia, Mardiono tak melaksanakan kepemimpinan yang berlandaskan prinsip kolektif-kolegial. Hal itu ditandai dengan tidak dibentuknya Lajnah Penetapan Caleg (LPC) yang merupakan perintah AD/ART.
"Seluruh penetapan Caleg diputuskan secara sepihak oleh Plt. Ketua Umum," katanya.
Selain itu, dia mengatajan, Mardiono juga telah abai terhadap 4 saran majelis PPP yang terkait Pencalegan, Gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Penetapan Pilpres, dan Percepatan Muktamar.
"Tidak dilaksanakannya keputusan dan rekomendasi Musyawarah Kerja Nasional (MUKERNAS II) PPP pada tanggal 13 – 15 Desember 2024 di Jakarta sebagai forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar yang semestinya di sosialisasikan kepada DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia," ucap Fadlolan.
Kemudian, Mardiono juga dinilai abai terhadap seruan pimpinan majelis PPP untuk menjaga soliditas organisasi agar Muktamar berjalan dengan baik serta menghindari segala hal yang dapat menimbulkan bibit-bibit perpecahan.
"Terbukti atas dilakukannya Musyawarah Wilayah Luar Biasa (MUSWILUB) di 4 (empat) Wilayah yaitu: Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Riau, Provinsi Bali dan Provinsi Kalimantan Selatan tanpa melalui mekanisme AD/ART," ucap lnya.
Muktamar PPP
Jokowi Pilih Gabung PSI, Politisi PPP: Itu Hak Politik Beliau |
---|
GPK Jaksel Nilai Aneh Kader Internal PPP Tolak Calon Ketua Umum dari Eksternal: Buang Pikiran Kolot |
---|
PPP Mau Bangkit, Tapi Masih Percaya Rekomendasi Jokowi? Romahurmuziy Dinilai Sedang Berkhayal |
---|
Anies Bertemu Romahurmuziy, Benarkah Bahas Kursi Ketum PPP? Jubir Beri Penjelasan |
---|
Juru Bicara PPP Klaim Awalnya Dudung Abdurachman yang Menyatakan Ingin Gabung Partai |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.