Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag, Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara
Bambang Widianto juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,6 miliar subsider 4 tahun penjara
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Eko Sutriyanto
"Dan akan dimenangkan oleh pokja sesuai arahan Putu Indra Wijaya," kata jaksa.
"Terdakwa Bambang dan Putu menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan padahal Putu Indra mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 sebagai akibat adanya penarikan dukungan oleh perusahaan pendukung," imbuhnya.
Kemudian jaksa mendakwa terdakwa Bambang Widianto, Mashur Putu dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Namun lanjut jaksa, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM.
"Dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," jelas jaksa.
Dalam perkara tersebut Bambang didakwa memperkaya diri sendiri Rp10,6 miliar, Putu Indra Rp17,1 miliar, Bunaya Priambudi Rp 1,9 miliar dan Mashur Rp 1,2 miliar.
Tak hanya itu dalam perkara tersebut Bambang didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp61,5 miliar.
Kritik Permendag 8 yang Bikin Industri Tekstil Rontok, Wamenaker Noel Ngaku Dipelototi Kemendag |
![]() |
---|
Nurdin Halid Gaungkan Indonesia First, Dukung Kemendag Jadi Penggerak Produk Lokal di Pasar Global |
![]() |
---|
Ahmad Labib Sebut Relaksasi Impor Kemendag Berpotensi Lemahkan Industri Dalam Negeri |
![]() |
---|
Kemendag Temukan Beras Tak Sesuai Mutu di Pasaran, Produsen Hanya Ditegur |
![]() |
---|
Putusan Dibacakan Pekan Ini, Tom Lembong: Saya Siap Semua Skenario |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.