Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag, Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara
Bambang Widianto juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,6 miliar subsider 4 tahun penjara
"Dan akan dimenangkan oleh pokja sesuai arahan Putu Indra Wijaya," kata jaksa.
"Terdakwa Bambang dan Putu menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan padahal Putu Indra mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 sebagai akibat adanya penarikan dukungan oleh perusahaan pendukung," imbuhnya.
Kemudian jaksa mendakwa terdakwa Bambang Widianto, Mashur Putu dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.
Namun lanjut jaksa, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM.
"Dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," jelas jaksa.
Dalam perkara tersebut Bambang didakwa memperkaya diri sendiri Rp10,6 miliar, Putu Indra Rp17,1 miliar, Bunaya Priambudi Rp 1,9 miliar dan Mashur Rp 1,2 miliar.
Tak hanya itu dalam perkara tersebut Bambang didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp61,5 miliar.
| Modus Penyelundupan Barang Ilegal Dibawa ke Indonesia: Lewat Sistem Borongan, Pakai Identitas Orang |
|
|---|
| Kemendag Peringatkan Tokopedia-TikTok Shop Tak Asal Pungut Rp1.250 per Transaksi ke Penjual |
|
|---|
| Kesepakatan Dagang IEU-CEPA, Kemendag Pastikan 95 Persen Produk RI Bebas Bea Tarif ke Uni Eropa |
|
|---|
| Ahmad Labib Desak Kemendag Lindungi Industri Baja Nasional dari Serbuan Impor Murah |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.