Jumat, 12 September 2025

Korupsi Rp61,5 Miliar Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag, Bambang Widianto Divonis 9 Tahun Penjara 

Bambang Widianto juga divonis pidana tambahan membayar uang pengganti Rp10,6 miliar subsider 4 tahun penjara

Tribunnews.com/Rahmad W Nugraha
SIDANG KORUPSI KEMENDAG - Kuasa Direksi PT Piramida Dimensi Milenia, Bambang Widianto divonis 9 tahun penjara pada perkara korupsi proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2018 dan 2019. 

"Dan akan dimenangkan oleh pokja sesuai arahan Putu Indra Wijaya," kata jaksa.

"Terdakwa Bambang dan Putu menandatangani Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan padahal Putu Indra mengetahui PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa. Tidak memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan Pengadaan Gerobak Dagang TA 2018 sebagai akibat adanya penarikan dukungan oleh perusahaan pendukung," imbuhnya.

Kemudian jaksa mendakwa terdakwa Bambang Widianto, Mashur Putu dan Bunaya Priambudi yang mengetahui pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Namun lanjut jaksa, menyiapkan dan menandatangani dokumen permintaan pembayaran serta mengajukan permintaan pembayaran 100% kepada pejabat penandatangan SPM.

"Dalam rangka membayar PT Piramida Dimensi Milenia KSO PT Arjuna Putra Bangsa dan PT Dian Pratama Persada tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dan serah terima barang," jelas jaksa.

Dalam perkara tersebut Bambang didakwa memperkaya diri sendiri Rp10,6 miliar, Putu Indra Rp17,1 miliar, Bunaya Priambudi Rp 1,9 miliar dan Mashur Rp 1,2 miliar.

Tak hanya itu dalam perkara tersebut Bambang didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp61,5 miliar.

 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan