Demo di Jakarta
TNI Bidik Ferry Irwandi, TB Hasanuddin: Pencemaran Nama Baik Institusi Tidak Bisa Diproses Pidana
TB Hasanuddin menegaskan dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi tidak dapat diproses melalui jalur pidana.
"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry di hari yang sama saat Brigjen Juinta menyambangi Polda Metro Jaya.
Ferry pun mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan pihak TNI tersebut.
Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.
Bukan Brigjen Juinta, justru Polda Metro Jaya yang buka suara terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengungkapkan maksud Brigjen Juinta adalah melaporkan Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," ujarnya pada Selasa (9/9/2025).
Fian menuturkan Brigjen Juinta berkonsultasi ke pihaknya terkait pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Namun, dia menyebut pihaknya mengingatkan bahwa institusi negara tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik seperti yang tertuang dalam putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.