Demo di Jakarta
Minta Polda Metro Jaya Tak Proses Ferry Irwandi, IPW Singgung Putusan MK
IPW meminta Polda Metro Jaya tak memproses aduan dari Satuan Siber TNI terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi.
Penulis:
Abdi Ryanda Shakti
Editor:
Dewi Agustina
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring menyambangi Gedung Promoter Polda Metro Jaya di Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025) sore.
Pihaknya datang bersama Danpuspom TNI, Kababinkum TNI dan Kapuspen TNI.
Kepada wartawan, Brigjen Juinta menyebutnmaksud kedatangannya untuk konsultasi dengan Polda Metro Jaya.
"Kehadiran kami di Polda Metro Jaya selain bersilauturahmi dengan sahabat-sahabat kami, teman-teman kami yang ada di sini, kami juga tadi telah melakukan konsultasi dengan saudara-saudara kami di Polda Metro Jaya," ucapnya.
Brigjen Juanta menuturkan dari hasil patri Siber TNI menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Ferry Irwandi.
Ferry Irwandi sendiri dikenal sebagai CEO Malaka Project dan Youtuber.
Belakang Ferry Irwandi kerap tampil menyuarakan 17+8 Tuntutan Rakyat.
"Saya ulangi, kami menemukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Ferry Irwandi," imbuhnya.
Brigjen Juanta menambahkan atas dugaan tindak pidana tersebut TNI akan melakukan langkah-langkah hukum.
Respons Ferry Irwandi
Menanggapi temuan TNI itu, Ferry Irwandi pun telah meresponsnya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @irwandiferry.
Dalam unggahannya itu, Ferry menegaskan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.
Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.
"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry di hari yang sama saat Brigjen Juinta menyambangi Polda Metro Jaya.
Ferry pun mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang disampaikan pihak TNI tersebut.
Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.