Kasus Suap Ekspor CPO
Hakim Djuyamto Keburu Ditangkap, Tas Titipan Berisi Valas SGD Tak Sampai ke Tangan Sopirnya
Hakim Djuyamto keburu ditangkap tas titipannya berisi valuta asing dolar Singapura, uang rupiah, 2 ponsel dan cincin batu belum diterima sopirnya.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Theresia Felisiani
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa total suap yang diterima oleh lima hakim nonaktif dalam perkara ini mencapai USD 2,5 juta atau sekitar Rp40 miliar. Uang tersebut dibagi dalam dua tahap, termasuk kepada Djuyamto.
Djuyamto disebut menerima:
Tahap pertama: Valas pecahan USD dan SGD senilai Rp1,7 miliar
Tahap kedua: Pecahan USD senilai Rp7,8 miliar Total: Rp9,5 miliar
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili,” ujar jaksa dalam persidangan.
Jaksa Wahyu Gunawan dan Muhammad Arif Nuryanta menjelaskan bahwa suap tersebut bertujuan memengaruhi tiga hakim, yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom, agar menjatuhkan vonis lepas terhadap tiga korporasi yang terlibat dalam korupsi ekspor CPO sepanjang Januari hingga April 2022.

Atas perbuatannya, Djuyamto didakwa melanggar Pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 2, atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, dalam tahap tuntutan, Kejaksaan Agung menuntut ketiga korporasi membayar uang pengganti dengan nilai fantastis:
Wilmar Group: Rp11,8 triliun
Musim Mas Group: Rp4,89 triliun
Permata Hijau Group: Rp937,55 miliar
Total kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp17,7 triliun.
Namun, pada Maret 2025, majelis hakim yang terdiri dari Djuyamto, Ali Muhtarom, dan Agam Syarief Baharudin justru memutus vonis lepas (ontslag) terhadap ketiga korporasi tersebut.
Keputusan itu langsung direspons jaksa dengan pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung.
Seiring dengan langkah hukum tersebut, Kejaksaan Agung melakukan penyidikan lanjutan dan menetapkan ketiga hakim sebagai tersangka kasus suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.