Sabtu, 13 September 2025

Pukat UGM Tak Sarankan KPK dan Kejaksaan Urus Harta Rampasan Hasil Korupsi: Bisa Rugi Nanti

Menurut Pukat UGM, KPK dan Kejaksaan tidak akan mampu mengurus harta rampasan karena mereka fokusnya pada penegakan hukum.

Penulis: Rifqah
Tangkap Layar YouTube KompasTV
HARTA RAMPASAN KORUPSI - Tangkap Layar YouTube KompasTV Zaenur Rahman Peneliti Pukat UGM. Menurut Pukat UGM, KPK dan Kejaksaan tidak akan mampu mengurus harta rampasan karena mereka fokusnya pada penegakan hukum. 

Adapun, pengelolaan Barang Rampasan Negara dengan cara tersebut diajukan usulannya oleh Kejaksaan kepada Menteri Keuangan atau pejabat yang mendapatkan pendelegasian kewenangan untuk mendapatkan persetujuan.

Selanjutnya, Barang Rampasan Negara yang penyelesaiannya tidak melalui penjualan, dan dilakukan pengelolaan sebagaimana cara di atas, dilakukan dalam hal:

  • Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk kepentingan negara ditetapkan status Penggunaannya oleh Menteri Keuangan atas usul dari Kejaksaan;
  • Barang Rampasan Negara yang diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah Daerah  dihibahkan oleh Menteri Keuangan atas usulan dari Kejaksaan;
  • Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai nilai ekonomis, membahayakan lingkungan, atau dilarang peredarannya oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku penyelesaiannya dilakukan pemusnahan setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan;
  • Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan yang dalam kondisi busuk atau lapuk dapat langsung dilakukan pemusnahan terlebih dahulu, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara untuk selanjutnya dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

Sebagai catatan, dari uraian di atas, dikatakan sebagai Barang Rampasan Negara apabila benda sitaan atau barang bukti yang dirampas untuk negara tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan yang dinyatakan dirampas untuk negara. 

Sehingga, apabila putusan pengadilan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), maka barang tersebut belum dapat dikatakan sebagai Barang Rampasan Negara dan belum dapat dilakukan pengurusan atau pengelolaan sebagaimana uraian di atas. 

Namun, jika Barang Rampasan Negara tersebut telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka pengurusannya berupa penjualan melalui lelang atau pengelolaan lainnya sebaiknya segera dilaksanakan untuk menghindari penurunan nilai ekonomis dan penurunan fungsi dari barang tersebut.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan