Pukat UGM Tak Sarankan KPK dan Kejaksaan Urus Harta Rampasan Hasil Korupsi: Bisa Rugi Nanti
Menurut Pukat UGM, KPK dan Kejaksaan tidak akan mampu mengurus harta rampasan karena mereka fokusnya pada penegakan hukum.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Garudea Prabawati
Rohman pun mengatakan, jika KPK dan Kejaksaan mengurus harta rampasan korupsi nantinya bisa rugi.
"Kalau di aparat penegak hukum misalnya di KPK atau di kejaksaan, ya mereka kan spesialisasinya di bidang penegakan hukum. Kalau suruh mengurus harta rampasan seperti hewan ternak, kebun, saham, dan lain-lain bisa rugi malah nanti," ungkapnya.
Dengan ini, Rohman pun berharap, perampasan aset hasil korupsi itu tidak disalahgunakan oleh penegak hukum.
Sehingga, menurutnya, lembaga pengelolaan asetnya juga harus disendirikan.
"Jadi menurut saya yang paling penting adalah ketika sudah ada proses pidana di kamar pidana, kemudian dari sisi perampasan asetnya hanya berfokus kepada asetnya saja. Ketika asetnya sudah berhasil dirampas, maka jangan sampai aset itu disalahgunakan, misalnya diselewengkan oleh aparat penegak hukum."
"Mengurangi potensi abuse of power kalau hulu ke hilir ada di tangan satu institusi gitu ya, harus disebar (pengelolaan asetnya)," katanya.
Pengelolaan Barang Rampasan Negara yang Berlaku Saat Ini
Dilansir djkn.kemenkeu.go.id, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/PMK.06/2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal Dari Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi telah mengatur tentang ketentuan pengelolaan Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Barang Rampasan Negara adalah Barang Milik Negara yang berasal dari benda sitaan atau barang bukti yang ditetapkan dirampas untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau barang lainnya yang berdasarkan penetapan hakim atau putusan pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara.
Pada PMK Nomor 8/PMK.06/2018, dibedakan cara penyelesaian Barang Rampasan Negara kedalam dua kategori, yaitu Pengurusan dan Pengelolaan.
Pengurusan Barang Rampasan Negara dilakukan oleh Kejaksaan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 10 PMK Nomor 8/PMK.06/2018 disebutkan bahwa untuk melakukan pengurusan Barang Rampasan Negara tersebut, Jaksa Agung mempunyai wewenang dan tanggung jawab meliputi:
- Melakukan Penatausahaan;
- Melakukan pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum terhadap Barang Rampasan Negara yang berada dalam penguasaannya;
- Mengajukan usul penetapan status penggunaan, pemindahtanganan, pemanfaatan, pemusnahan atau penghapusan kepada Menteri atau pejabat yang menerima pelimpahan wewenang; dan
- Melaksanakan kewenangan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengurusan Barang Rampasan Negara pada Kejaksaan dilakukan melalui mekanisme penjualan yang dilakukan secara lelang melalui KPKNL.
Kecuali untuk Barang Rampasan Negara dengan nilai sampai dengan Rp35.000.000,00 dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku pada Kejaksaan.
Lalu untuk Barang Rampasan Negara berupa saham perusahaan terbuka yang diperdagangkan di Bursa Efek dilakukan penjualan melalui mekanisme penjualan pada Bursa Efek dengan perantara Anggota Bursa.
Barang Rampasan Negara yang tidak dilakukan penjualan, apabila diperlukan dapat dilakukan Pengelolaan yang meliputi:
- Penetapan status Penggunaan; menjadi Barang Milik Negara pada Kementerian/Lembaga dilakukan dengan pertimbangan diperlukan untuk kepentingan negara
- Pemindahtanganan/hibah; dilakukan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah/ desa
- Pemanfaatan; dilakukan dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan Barang Rampasan Negara, meningkatkan penerimaan negara, mencegah pihak lain dalam menggunakan, memanfaatkan dan mendapatkan hasil secara tidak sah dan/atau pertimbangan kepentingan umum
- Pemusnahan terhadap Barang Rampasan Negara selain tanah dan/atau bangunan; dilakukan dengan pertimbangan tidak mempunyai nilai ekonomis atau secara ekonomis memiliki nilai lebih rendah dari biaya yang harus dikeluarkan apabila dilakukan Penjualan melalui Lelang, dapat membahayakan lingkungan atau tata niaga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau dilarang untuk beredar secara umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Penghapusan; dilakukan dengan pertimbangan Barang Rampasan Negara sudah tidak berada dalam penguasaan Pengurus Barang Rampasan Negara karena penjualan, penetapan status penggunaan, hibah, dimusnahkan atau sebab-sebab lain.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.