Sabtu, 13 September 2025

MUI Bakal Lakukan Kajian soal Fatwa Kehalalan Penghasilan Menteri-Wamen Rangkap Jabatan

MUI bakal melakukan kajian terkait permintaan fatwa dari Celios soal kehalalan penghasilan menteri-wamen ketika merangkap jabatan.

ISTIMEWA
FATWA RANGKAP JABATAN - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal mengkaji permintaan fatwa dari Celios terkait kehalalan penghasilan menteri dan wakil menteri (wamen) yang merangkap jabatan. 

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) bakal melakukan kajian terkait usulan fatwa soal penghasilan menteri dan wakil menteri yang merangkap jabatan.

Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, mengatakan usulan fatwa itu berasal dari lembaga penelitian independen, Center of Economic and Law Studies (Celios).

Nafis pun menilai usulan fatwa ini baik demi memastikan kehalalan dari setiap penghasilan, khususnya dari pejabat publik.

"Ya terimakasih (Celios) telah meminta fatwa kepada MUI. Setiap permintaan fatwa dari masyarakat akan dikaji dan akan diputuskan."

"Permintaan fatwa ini sangat baik demi menjaga setiap penghasilan yang didapat dipastikan kehalalannya," ujar Cholil, dikutip dari laman MUI, Jumat (12/9/2025).

Dia mengatakan surat permintaan fatwa ini bakal diteruskan kepada Komisi Fatwa MUI.

Baca juga: Rangkap Jabatan Sjafrie Sjamsoeddin Dinilai Berisiko, Koalisi Sipil: Segera Akhiri

Cholil menegaskan komisi tersebut memiliki wewenang untuk mengkaji terkait fenomena rangkap jabatan sekaligus penerimaan gaji dari praktik tersebut dalam konteks hukum Islam.

Ia berharap jika fatwa tersebut nantinya resmi dikeluarkan, maka bisa menjadi 'kompas' moral bagi pejabat negara ataupun masyarakat umum yang beragama Islam.

"Fatwa yang dikeluarkan nantinya tidak hanya menjadi panduan bagi pejabat negara yang bersangkutan. Tetapi juga berfungsi sebagai rambu moral bagi umat Islam secara umum dalam menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan amanah dalam pengelolaan keuangan," katanya.

Di sisi lain, menteri dan wakil menteri (wamen) memang dilarang merangkap jabatan lainnya.

Khusus menteri, hal tersebut tertuang dalam Pasal 23 UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang berbunyi:

Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:

a. pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau

c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.

Sementara, wamen juga dilarang merangkap jabatan mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis (28/8/2025).

Dalam putusannya, hakim MK mengabulkan gugatan dari seorang advokat bernama Viktor Santoso Tandiasa.

"Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon I untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo dalam membacakan amar putusan.

Sementara, hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih menuturkan larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementerian.

Kendati demikian, MK memberikan tenggat waktu bagi pemerintah untuk menjalankan putusan tersebut paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

MK menilai tenggat waktu tersebut cukup bagi pemerintah untuk melakukan penggantian jabatan yang dirangkap tersebut di mana sebelumnya dijabat oleh wamen.

Sementara, diberikannya waktu kepada pemerintah demi menghindari kekosongan hukum maupun ketidakpastian dalam implementasi Pasal 23 UU 39 Tahun 2008.

Sebelum putusan MK ini dibacakan, total ada 29 wamen yang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Mereka adalah: 

  1. Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pupuk Indonesia (16 Juni 2025)
  2. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  3. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  4. Wakil Menteri Kebudayaan, Giring Ganesha, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (5 Juni 2025)
  5. Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Fahri Hamzah, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Tabungan Negara (26 Maret 2025)
  6. Wakil Menteri BUMN, Aminuddin Ma'ruf, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (15 November 2024)
  7. Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telkom Indonesia (27 Mei 2025)
  8. Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT PLN (19 Juni 2025)
  9. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Mandiri (30 Maret 2025)
  10. Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodojo, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Bank Rakyat Indonesia (26 Maret 2025)
  11. Wakil Menteri Koperasi dan UKM, Helvy Yuni Moraza, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Bank Rakyat indonesia (26 Maret 2025)
  12. Wakil Menteri Kelautan dan Perikanan, Didit Herdiawan Ashaf, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Perikanan Indonesia (2 Mei 2025)
  13. Wakil Menteri Pekerjaan Umum, Diana Kusumastuti, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Brantas Abipraya (Januari 2023)
  14. Wakil Menteri Pertahanan, Donny Ermawan Taufanto, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Dahana (sejak tahun 2020)
  15. Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia (27 Januari 2025)
  16. Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Bina Medika (24 Juni 2023)
  17. Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, rangkap jabatan sebagai Komsaris Utama PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  18. Wakil Menteri Perdagangan, Dyah Roro Esti Widya Putri, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Sarinah (25 Mei 2025)
  19. Wakil Menteri P2MI/Wakil Kepala BP2MI, Christina Aryani, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Semen Indonesia (27 Mei 2025)
  20. Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Ahmad Riza Patria, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Telekomunikasi Seluler (30 Mei 2025)
  21. Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Isyana Bagoes Oka, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Dayamitra Telekomunikasi (3 Juni 2025)
  22. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN (18 Juni 2025)
  23. Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, rangkap jabatan sebagai Komisaris Utama PT Jasa Marga (7 Mei 2025)
  24. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Todotua Pasaribu, rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (12 Juni 2025)
  25. Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Taufik Hidayat, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT PLN Energi Primer Indonesia (30 Juni 2025)
  26. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Stella Christie, rangkap jabatan sebagai Komisaris Pertamina Hulu Energi (10 Juli 2025)
  27. Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Patra Niaga (10 Juli 2025)
  28. Wakil Menteri Perempuan dan Perlindungan Anak, Veronica Tan, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Citilink Indonesia (20 Juni 2025)
  29. Wakil Menteri Luar Negeri, Arif Havas Oegroseno, rangkap jabatan sebagai Komisaris PT Pertamina Shipping (8 Juli 2025)

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

 

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan