Rabu, 17 September 2025

Wawancara Eksklusif dengan Penggugat Wapres Gibran: Saya Hanya Ingin Bukti Dia Pernah Sekolah

Subhan Palal adalah seorang advokat Indonesia yang menjadi sorotan publik karena menggugat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebesar Rp125 T.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal (kanan) menerima kenang-kenangan yang diserahkan oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra (kiri) seusai diwawancarai secara khusus oleh di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Dalam wawancaranya, Subhan menilai pencalonan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden RI tahun 2024 lalu cacat hukum perihal syarat pendidikannya. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

Tanya: Kok bisa ketemu Rp125 T, kenapa tidak Rp500 triliun? Nah, apa ada filosofinya angka 125? 

Jawab: Sebenarnya angkanya itu nggak matematis. Itu Rp450 ribu. Kita pendekat, di angka 45. Yang jelas, saya pengin warga negara Indonesia itu kebagian dari ganti rugi kerusakan sistem negara hukum itu.

Tanya: Tentu ini orang pasti juga bertanya nih, pak Subhan ini guyon-guyon, joke, ya kan? Pansos atau memang serius ini, Pak? Ngerti pansos, kan, Pak? Panjat sosial, baik bapak terkenal?

Jawab: Nggak. Saya terkenal untuk apa? Saya bukan artis. Bukan figure apa? Public figure. Bukan, saya pengacara. Malah rugi saya, Pak. Nggak ada orang yang mau deketin saya. Iya.

Tanya:  Takut ya? 

Jawab: Iya.

Tanya: Saya ingin dapat cerita di 8 September lalu di sidang perdana itu, Pak. Dalam hal ini kan bapak  keberatan lah istilahnya kalau tergugat ini diwakili oleh kejaksaan sebagai pengacara negara. Itu gimana sih? 

Jawab: Saya menggugat ini adalah menggugat calon wakil presiden. Kalau calon wakil presiden, kenapa negara hadir? Maka saya keberatan. Dan keberatan saya diterima oleh hakim supaya negara nggak ada di ruangan itulah, kira-kira. 

Kalau menunjuk pengacara orang lain biasa, oke aja, kan? Tapi juga nanti akan saya tanya, kalau dibayar profesional atau probono ini? Soalnya ada konsekuensinya, Kalau dia dibayar profesional, oke, nggak apa-apa. 

Tapi kalau kau gratisan, sementara ini sekarang statusnya adalah warga negara, wakil presiden, Anda kena gratifikasi.

Tanya: Jadi kalau dibayar profesional, profesional, oke. Tapi kalau pro bono, berarti gratifikasi?

Jawab: Dalam konteks ini, sebagai wakil presiden, terima gratifikasi, gitu kan? Ya, kira-kira gitu. Kalau KPU diwakili oleh pengacara negara, bisa nggak? Ya, boleh, karena dia negara. Karena dia warga negara.

Tanya: Bapak tadi mengatakan soal alat bukti, nantilah urusannya ketika sampai kepada pembuktian. Kok Bapak yakin bahwa Gibran ini nggak punya ijazah setinggat SMA-nya? 

Jawab: Itu ada pengumuman yang dimuat di portal KPU. Itu kelihatan riwayat pendidikan seorang wakil presiden saat ini.  Saya buka deh, sedikit deh. Pendidikan wakil presiden waktu itu, SD, SMP, terus SMA-nya diselenggarakan di Singapura. Tiba-tiba SMA itu. Lalu diselenggarakan lagi, ada SMA lagi. Dua kali di Australia. Lalu dia bikin S1 ke Singapura lagi. Nah, peristiwa yang kayak gini, kondisi yang begini ini, nggak cocok dengan undang-undang.

Tanya: Pernah somasi (KPU) ya? 

Jawab: Somasi dan keberatan. Karena meloloskan calon yang berpendidikan kayak gini. (Tribun Network/ Yuda).

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan