Selasa, 9 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Subhan Palal: Gugatan Rp125 Triliun Ditujukan ke Gibran Pribadi, Bukan sebagai Wakil Presiden

Subhan Palal tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, bukan Wakil Presiden.

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
WAPRES GIBRAN DIGUGAT - Penggugat Subhan Palal di PN Jakarta Pusat, pada Senin (8/9/2025). Sidang ditunda karena Subhan Palal tak terima Wapres Gibran diwakili kuasa hukum dari Kejaksaan.   

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subhan Palal tegaskan gugatan Rp125 triliun yang dilayangkannya ditujukan kepada Gibran Rakabuming Raka secara pribadi, bukan bersama jabatan Wakil Presiden yang kini melekat pada dirinya.

Diketahui sidang perdana gugatan tersebut digelar hari ini di PN Jakarta Pusat. Namun pihak Tergugat Gibran hadir lewat kuasa hukum Kejaksaan.

Atas hal itu Subhan keberatan dan menolaknya.

"Hari ini sidang pertama untuk gugatan nomor 583 telah dibuka. Namun demikian, untuk tergugat satu (Gibran) dianggap tidak hadir, karena saya keberatan. Karena diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara," kata Subhan kepada awak media di PN Jakarta Pusat, Senin (8/9/2025).

Kemudian ditegaskannya, ia mengugat Gibran secara pribadi.

"Saya keberatan, karena saya menggugat pribadi, personal. Negara saya, Kejaksaan itu mewakili negara saya. Nggak boleh membela dia (Gibran)," imbuhnya.

Atas hal itu ia menyebutkan pada saat persidangan. Ia meminta kuasa hukum Kejaksaan untuk Wapres Gibran tersebut, diminta keluar dari ruang persidangan.

"Karena yang datang Jaksa adalah pengacara negara. Maka kalau dia lanjut nggak apa-apa. Tapi saya akan lapor korupsi itu," kata Subhan.

"Makanya saya keberatan. Jaksa Pengacara Negara saya minta keluar dari persidangan. Itu yang paling penting. Jadi gugatan ini ditunda akan sidang lagi Minggu depan," jelasnya.

Diketahui gugatan Subhan untuk Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Teregister dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Subhan menuntut Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil dan immateriil sebesar Rp125,01 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia. Uang tersebut nantinya disetorkan ke kas negara.

Penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat membayar uang paksa sebesar Rp100 juta per hari apabila lalai melaksanakan putusan.

Subhan mempersoalkan Gibran saat mencalonkan diri sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

Diketahui dan sadar, bahwa syarat pendidikannya cacat hukum, tidak memenuhi syarat sebagai Calon Presiden.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan