Minggu, 14 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Jokowi Heran Ijazah Gibran Digugat dan Dipermasalahkan, Duga Ada yang Back Up, Singgung Jan Ethes

Jokowi telah memberi tanggapan terkait ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang digugat dan dipermasalahkan.

Penulis: Nuryanti
TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin
JOKOWI - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di rumahnya di Solo, Jawa Tengah, Jumat (13/6/2025). Jokowi memberi tanggapan terkait ijazah putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka, yang digugat dan dipermasalahkan. 

Jokowi menegaskan, keputusan menyekolahkan Gibran di luar negeri adalah pilihannya sendiri, dengan tujuan agar sang anak bisa lebih mandiri.

"Iya. Di Orchid Park Secondary School. Yang nyarikan saya. Yang nyariin. Biar mandiri aja (sekolah di luar negeri)" katanya.

Meski heran dengan adanya gugatan itu, Jokowi menyampaikan akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku.

"Tapi kita ikuti proses hukum yang ada. Semua kita layani," jelas Jokowi.

Pengakuan Subhan Palal

Subhan Palal dalam gugatannya mengajukan kerugian material dan imaterial.

Dalam gugatan materil, Subhan Palal mengajukan uang sebesar Rp10 juta. 

Sementara, dalam kerugian imateril, Subhan Palal mengajukan Rp125 triliun.

Subhan Palal beralasan, permintaan uang Rp125 triliun itu diajukan lantaran perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.

Sehingga, ia berencana membagikan uang itu kepada seluruh rakyat Indonesia dengan besaran masing-masing Rp450 ribu.

"Sistem negara hukum itu tadi yang rusak, kan? Maka kerusakan ini saya, kerugian itu nanti saya bayarkan kepada negara untuk semua warga negara Indonesia kalau enggak salah jumlahnya Rp285 juta. Uang Rp125 triliun itu dibagi ke seluruh warga negara Indonesia.

"Itu, kalau dilihat dari sisi itu kecil. Kerugian yang saya minta dari orang per orang. Sekitar Rp450 ribuan," ujarnya di Studio Tribunnews, Palmerah, Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Baca juga: Subhan Palal: Gibran Tidak Punya Dokumen Lulus SMA

WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025).
WAPRES GIBRAN - Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka usai meninjau penyaluran BSU di Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). (Tribunnews/Taufik Ismail)

Sidang Gugatan

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana gugatan perdata Rp125 triliun yang diajukan penggugat Subhan Palal terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Senin (8/9/2025).

Dalam kesempatan itu, Subhan Palal juga menjelaskan gugatan terhadap Gibran immateriil sebesar Rp125,01 triliun.

Nantinya, jika dikabulkan uang tersebut akan dikembalikan ke negara.

"Saya berharap kerugian ke negara itu dibagi kepada semua warga negara. Kalau dihitung-hitung per orang hanya kebagian Rp5 ribu," jelas Subhan kepada awak media.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan