Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Ferry Irwandi Sebut Kasus dengan TNI Sudah Selesai, Kapuspen Sudah Minta Maaf via Telepon
Ferry Irwandi menegaskan kasus yang menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik TNI sudah selesai. Dia mengatakan TNI sudah meminta maaf.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
Setelah itu, pernyataan itu pun dikutip oleh berbagai media massa dan diberitakan kepada publik. Dia pun menegaskan TNI juga tidak bisa mengambil upaya hukum karena pernyataan Ferry Irwandi diwujudkan dalam produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pihak TNI memang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditujukan kepada institusi, Sugeng pun menyarankan agar melaporkannya ke Dewan Pers.
"Dalam negara hukum dan menganut demokrasi, kritik yang disampaikan warga sipil seperti yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonotasikan sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum."
"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme (yang tertuang dalam) UU Pers," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK
Sugeng pun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang intinya institusi pemerintahan, pejabat, maupun lembaga negara, tidak bisa melaporkan jika ada individu maupun kelompok melakukan kritik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Putusan MK ini, sambungnya, menjadi wujud penjaminan atas hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi.
"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."
"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.
Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.
Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.
Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Dia pun mendesak agar TNI menghentikan laporannya terhadap Ferry Irwandi.
Tak cuma TNI, Sugeng juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.