Selasa, 16 September 2025

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Ferry Irwandi Sebut Kasus dengan TNI Sudah Selesai, Kapuspen Sudah Minta Maaf via Telepon

Ferry Irwandi menegaskan kasus yang menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik TNI sudah selesai. Dia mengatakan TNI sudah meminta maaf.

|
YouTube Ferry Irwandi
POLEMIK SUDAH SELESAI - Pemengaruh atau influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, menegaskan kasus yang menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik TNI sudah selesai. Dia mengatakan TNI sudah meminta maaf. Hal ini disampaikannya melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025). 

Di sisi lain, Ferry juga sempat merespons dugaan pencemaran nama baik yang disebut ditemukan oleh Brigjen Juinta itu.

Dalam unggahannya pada Senin lalu, Ferry menuturkan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.

Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.

"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry.

Ketika itu, Ferry juga mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang ditujukan kepadanya tersebut.

Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.

"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.

Laporan TNI Dikritik

Laporan terhadap Ferry oleh TNI pun berujung kritik. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun sempat mendesak pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber negara.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Dia juga menyinggung soal putusan MK terkait pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.

Hasanuddin menegaskan berdasarkan putusan itu, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika menimpa individu dan bukan institusi.

Kritik lain disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Mulanya, Sugeng menduga pencemaran nama baik yang dinilai TNI dilakukan oleh Ferry ketika yang bersangkutan sempat menyebut adanya orang diduga anggota TNI ditangkap polisi di Jakarta saat aksi demonstrasi beberapa waktu.

Sugeng mengatakan pernyataan Ferry itu merupakan hak sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan