Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI
Ferry Irwandi Sebut Kasus dengan TNI Sudah Selesai, Kapuspen Sudah Minta Maaf via Telepon
Ferry Irwandi menegaskan kasus yang menjeratnya terkait dugaan pencemaran nama baik TNI sudah selesai. Dia mengatakan TNI sudah meminta maaf.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Pemengaruh atau influencer sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi, mengumumkan, polemik dirinya dengan TNI sudah selesai.
Ferry Irwandi sempat ramai menjadi sorotan usai diduga melakukan pencemaran nama baik TNI. Kasus ini pun sempat dikonsultasikan oleh Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.
Namun, Ferry menyebut saat ini kasus tersebut sudah selesai setelah Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Freddy Ardianzah telah meminta maaf kepadanya via sambungan telepon.
TNI, ujar Ferry, menuturkan bahwa telah terjadi kesalahpahaman terkait polemik kasus ini.
"Saya sudah dihubungi via telpon dengan Kapuspen TNI Bapak Brigjen TNI (Marinir) Freddy Ardianzah. Terjadi dialog antara saya dan beliau, yang intinya ada banyak kesalahpahaman di antara situasi ini."
"Beliau meminta maaf atas situasi yang terjadi kepada saya dan yang harus saya hadapi, begitu juga sebaliknya, saya juga sudah meminta maaf atas situasi yang terjadi pada tubuh TNI saat ini," kata Ferry dikutip dari unggahan di akun Instagram pribadinya, Sabtu (13/9/2025).
Baca juga: Lemkapi Menilai Langkah Polda Metro Jaya Tak Menerima Laporan TNI Terhadap Ferry Irwandi Tepat
Dengan permintaan maaf ini, Ferry menegaskan tidak ada langkah hukum lanjutan yang dilakukan TNI terhadapnya.
Kini, dia meminta agar masyarakat fokus kembali untuk mengawal tuntutan kepada pemerintah yang sempat disuarakan dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu.
"Jadi kenkawan sudah tidak ada tindak lanjut hukum apapun kedepannya terhadap saya. Saya terima kasih dukungan teman-teman semua, mari kita fokus ke tuntutan, kenkawan kita yang masih ditangkap dan teman-teman kita yang masih belum tahu nasibnya di mana," papar Ferry.
Di sisi lain, Kapuspen TNI, Brigjen Freddy Ardianzah membenarkan soal pernyataan Ferry yang menyebut dirinya sudah meminta maaf.
"Benar (sudah meminta maaf ke Ferry Irwandi). Terima kasih," katanya singkat saat dihubungi Trbunnews.com, Sabtu malam.
Sebelumnya, Ferry sempat diduga melakukan pencemaran nama baik TNI. Hal ini pun sempat dikonsultasikan oleh Dansatsiber TNI, Brigjen Juinta Omboh Sembiring pada Senin (8/9/2025) lalu ke Polda Metro Jaya.
Namun, Wadirsiber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengingatkan kepada TNI bahwa institusi tidak bisa melapor terkait pencemaran nama baik.
Hal tersebut lantaran adanya putusan MK Nomor 105/PUU/XXII/2024.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," katanya.
Di sisi lain, Ferry juga sempat merespons dugaan pencemaran nama baik yang disebut ditemukan oleh Brigjen Juinta itu.
Dalam unggahannya pada Senin lalu, Ferry menuturkan tidak akan kabur dan membantah telah dihubungi oleh pihak TNI.
Ferry juga menegaskan tidak pernah mengganti nomor telepon miliknya.
"Dear jenderal. Saya tidak lari kemana-kemana, setelah nomor saya didoxing pun saya nggak pernah ganti nomor, jadi sampai sekarang kalau bilang pernah coba kontak, saya tidak pernah dikontak. Terima kasih," tulis Ferry.
Ketika itu, Ferry juga mengaku siap untuk menghadapi tuduhan yang ditujukan kepadanya tersebut.
Dia menegaskan ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara.
"Oh ya satu lagi, saya siap menghadapi semuanya, tenang saja, saya tidak pernah dididik jadi pengecut atau penakut. Saya sampaikan satu hal, ide tidak bisa dibunuh atau dipenjara," ujarnya.
Laporan TNI Dikritik
Laporan terhadap Ferry oleh TNI pun berujung kritik. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin pun sempat mendesak pencemaran nama baik seperti apa yang dilakukan Ferry sehingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber negara.
"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).
Dia juga menyinggung soal putusan MK terkait pencemaran nama baik terhadap institusi tidak bisa diproses secara pidana.
Hasanuddin menegaskan berdasarkan putusan itu, pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum jika menimpa individu dan bukan institusi.
Kritik lain disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.
Mulanya, Sugeng menduga pencemaran nama baik yang dinilai TNI dilakukan oleh Ferry ketika yang bersangkutan sempat menyebut adanya orang diduga anggota TNI ditangkap polisi di Jakarta saat aksi demonstrasi beberapa waktu.
Sugeng mengatakan pernyataan Ferry itu merupakan hak sebagai warga negara dalam mengemukakan pendapat.
Setelah itu, pernyataan itu pun dikutip oleh berbagai media massa dan diberitakan kepada publik. Dia pun menegaskan TNI juga tidak bisa mengambil upaya hukum karena pernyataan Ferry Irwandi diwujudkan dalam produk jurnalistik dan dilindungi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika pihak TNI memang merasa keberatan atas pemberitaan yang ditujukan kepada institusi, Sugeng pun menyarankan agar melaporkannya ke Dewan Pers.
"Dalam negara hukum dan menganut demokrasi, kritik yang disampaikan warga sipil seperti yang disampaikan oleh Ferry Irwandi dalam beberapa pernyataannya dalam wawancara di media terkait adanya orang yang diduga sebagai anggota TNI yang ditangkap oleh polisi kemudian dikonotasikan sebagai adanya peran aparat TNI dinilai terlibat dalam aksi demo berujung rusuh yang melanda Jakarta serta beberapa wilayah di Indonesia adalah suatu hak menyatakan pendapat di muka umum."
"Dan bila pernyataan tersebut diwujudkan dalam produk jurnalistik oleh media yang memiliki hak menyiarkan dan memberitakan, maka keberatan institusi TNI diajukan melalui mekanisme (yang tertuang dalam) UU Pers," katanya kepada Tribunnews.com, Rabu.
Baca juga: TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi Terkait Pencemaran Nama Baik, Ini Isi Lengkap Putusan MK
Sugeng pun turut menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang intinya institusi pemerintahan, pejabat, maupun lembaga negara, tidak bisa melaporkan jika ada individu maupun kelompok melakukan kritik dan dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Putusan MK ini, sambungnya, menjadi wujud penjaminan atas hak-hak dasar warga negara seperti kebebasan berekspresi.
"Berdasarkan putusan MK secara implisit, lembaga pemerintah dan lembaga negara dan termasuk pejabatnya dapat dikualifikasi tidak memiliki kedudukan hukum untuk membuat pengaduan terkait pelanggaran pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE."
"Hal ini dalam rangka menjamin hak-hak dasar, termasuk kebebasan berekspresi di ruang digital mengingat prinsip-prinsip dasar perlindungan hak-hak konstitusional warga negara teap dilindungi oleh UUD Tahun 1945," tegas Sugeng.
Sugeng juga menyoroti soal isi Pasal 7 ayat 2 huruf b UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia yakni terkait salah satu tugas TNI yakni melakukan perbantuan jika ada ancaman siber.
Namun, dia menegaskan tugas tersebut hanya terkait ketikan ancaman yang dimaksud berkaitan dengan sektor pertahanan siber Indonesia.
Sehingga, Sugeng menganggap TNI tidak memiliki kewenangan sehingga melaporkan Ferry Irwandi terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya.
Dia pun mendesak agar TNI menghentikan laporannya terhadap Ferry Irwandi.
Tak cuma TNI, Sugeng juga mendesak kepolisian tidak memproses aduan Brigjen Juinta.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Chaerul Umam)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.