Jumat, 26 September 2025

Gibran Digugat ke Pengadilan

Prabowo dan Gibran Sama-sama Lulusan SMA Luar Negeri, Mengapa Subhan Cuma Gugat Wapres?

Begini penjelasan Subhan soal hanya menggugat Gibran alih-alih juga Prabowo meski mereka sama-sama lulus SMA dari sekolah di luar negeri.

TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE
WAWANCARA KHUSUS - Advokat Subhan Palal bicara tentang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming ketika sebagai Tergugat I dan Komisi Pemilihan Umum sebagai Tergugat II saat diwawancarai secara khusus oleh Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Begini penjelasan Subhan soal hanya menggugat Gibran alih-alih juga Prabowo meski mereka sama-sama lulus SMA dari sekolah di luar negeri. TRIBUNNEWS/IMANUEL NICOLAS MANAFE 

TRIBUNNEWS.COM - Advokat Subhan Palal tengah menjadi sorotan setelah menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun terkait ijazah SMA milik mantan Wali Kota Solo tersebut.

Dalam gugatannya, sekolah yang dijadikan Gibran sebagai tempat studi dianggap tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dalam UU Pemilu.

Adapun Gibran memang tidak bersekolah di Indonesia tetap di Singapura, tepatnya di Orchid Park Secondary School.

Di sisi lain, gugatan Subhan pun turut ditanyakan publik karena tidak menggugat Presiden Prabowo Subianto seperti yang dilakukannya terhadap Gibran.

Padahal, Prabowo juga menempuh pendidikan menengah atas di luar negeri yakni di SMA The American School in London, Inggris pada tahun 1966-1968 lalu.

Bahkan, Prabowo juga menempuh pendidikan dasar dan menengah pertama di luar negeri. Untuk SD, Prabowo bersekolah di The Dean School di Singapura (1957-1960) dan SD Glenealy Junior School di Hongkong (1960-1962).

Baca juga: Subhan Tegaskan Gugatan Rp125 T ke Gibran Bukan untuk Dirinya: Nanti Tiap Warga Dapat Rp450 Ribu

Sementara pendidikan menengah pertama dilakukannya di SMP Victoria Institute, Kuala Lumpur, Malaysia (1962-1964) serta SMP Zurich International School (1964-1966).

Terkait hal ini, Subhan mengakui sudah mengetahui bahwa Prabowo bersekolah dari SD hingga SMA di luar negeri.

Namun, dia menyebut ketika mencalonkan sebagai capres di Pilpres 2024 lalu, Prabowo mencantumkan pendidikannya saat berstudi di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.

"Beliau berpendidikan SD, SMP, SMA di luar negeri. Tetapi yang dipakai untuk melamar itu (menjadi capres di Pilpres 2024) itu Akmil di Magelang," katanya dalam wawancara eksklusif di YouTube Tribunnews, Sabtu (13/9/2025).

Menurutnya, dengan diterimanya Prabowo di Akmil, maka SMA yang menjadi tempat Ketua Umum Gerindra itu menempuh pendidikan dianggap setara seperti SMA di Indonesia oleh Akmil.

Hal inilah yang menjadi alasan Subhan tidak menggugat Prabowo.

"Artinya apa? SMA beliau itu telah disamakan oleh lembaga pendidikan kuliah (Akmil) di Magelang itu sehingga beliau bisa berkuliah di situ," katanya.

Namun, ketika ditanya bahwa Gibran juga memiliki ijazah S1, Subhan menganggap hal itu turut melanggar aturan UU Pemilu.

Pasalnya, Gibran merupakan lulusan perguruan tinggi di luar negeri. Diketahui, Gibran merupakan lulusan dari Management Development Institute of Singapore (MDIS).

Namun, Subhan belum mengetahui apakah perguruan tinggi yang menjadi lokasi Gibran menempuh pendidikan itu sudah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dengan kampus di Indonesia.

"S1-nya (Gibran) di Singapura, kata dia ya. Nggak bisa (untuk mencalonkan diri di Pilpres)."

"Belum tahu (sudah disetarakan atau belum). Kalau menurut pemahaman hukum saya, ini (pencalonan Gibran) tidak memenuhi undang-undang," tegasnya.

Subhan mengatakan dirinya tidak memerlukan kehadiran sekolah SMA Gibran di luar negeri karena dalam gugatannya, dirinya tidak sedang mencari kebenaran materiil.

Selain itu, gugatannya ini bersifat perdata. Sehingga, jika sampai harus menghadirkan pihak SMA Gibran, maka sudah masuk ke ranah pidana.

"Kalau saya nggak perlu (menghadirkan SMA Gibran) karena saya tidak mencari kebenaran materiil. Kalau mencari kebenaran materiil, itu masuk ranah pidana."

"Saya hanya mempermasalahkan kebenaran formil saja. Kalau KPU bilang itu (sesuai aturan), saya akan tanya ke KPU 'mengapa meloloskan (Gibran) dengan riwayat pendidikan seperti ini?'," ujarnya.

Isi Gugatan Subhan ke Gibran

Subhan sempat menjelaskan terkait gugatannya kepada Gibran yakni soal riwayat pendidikan SMA dari putra sulung Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Dia menilai riwayat pendidikan Gibran tidak sesuai dengan aturan di Indonesia.

Tak cuma Gibran, Subhan juga menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

"Karena di UU Pemilu itu disyaratkan, presiden dan wakil presiden itu harus minimum tamat SLTA atau sederajat," kata Subhan dalam program Sapa Malam di YouTube Kompas TV, Rabu (3/9/2025).

Subhan menganggap meski institusi pendidikan di luar negeri setara dengan SMA, tetapi hal tersebut tidak tertuang dalam UU Pemilu.

Baca juga: Subhan Palal Menolak Gibran Diwakili Kuasa Hukum Kejaksaan saat Hadapi Gugatan Rp 125 Triliun 

Dia menuturkan gugatannya ini merujuk pada definisi SLTA atau SMA yang disebutkan dalam UU Pemilu yang menurutnya merujuk pada sekolah di Indonesia alih-alih di luar negeri.

“Ini pure hukum, ini kita uji di pengadilan. Apakah boleh KPU menafsirkan pendidikan sederajat dengan pendidikan di luar negeri,” lanjut Subhan.

Di sisi lain, Subhan juga pernah menggugat Gibran terkait pencalonan ketika Pilpres 2024 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta pada tahun 2024 lalu.

Namun, gugatannya berujung tidak diterima karena PTUN merasa sudah kehabisan waktu untuk memproses gugatan dari Subhan tersebut.

Sidang Perdana Sudah Digelar, Subhan Keberatan Gibran Diwakili Kejagung

Sementara, sidang perdana terhadap gugatan Subhan ini sudah digelar pada Senin (8/9/2025) lalu dengan agenda pemeriksaan identitas sekaligus pemeriksaan legal standing dari masing-masing.

Namun, dalam sidang tersebut, Subhan sempat keberatan kepada hakim karena pengacara Gibran merupakan perwakilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Momen keberatan itu terjadi ketika hakim sedang memeriksa identitas seorang pria berambut putih yang mengaku mewakili Gibran.

“Oh ini pakai negara? Ini gugatan pribadi, kenapa pakai jaksa negara?” kata Subhan.

Subhan pun kembali menegaskan gugatannya itu dilayangkan terhadap Gibran sebagai pribadi dan bukannya sebagai pejabat negara.

“Saya dari awal menggugat Gibran pribadi. Kalau dikuasakan ke Kejaksaan, itu berarti negara. Keberatan saya,” kata Subhan kepada hakim.

Baca juga: Tak Cuma Gibran, Subhan Pernah Gugat Anies Baswedan ke MK soal Capres Harus WNI

Keberatan Subhan ini pun berujung sidang ditunda hingga pekan depan. 

Sementara, pengacara Gibran yang berasal dari Kejagung itu bernama Ramos Harifiansyah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

"JPN (Jaksa Pengacara Negara)-nya Ramos Harifiansyah," ujar Anang.

Dia mengungkapkan penunjukkan Ramos sebagai pengacara Gibran sudah sesuai ketentuan lantaran gugatan dialamatkan kepada Wapres dan surat gugatannya diterima oleh Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres.

“Bahwa gugatan tersebut dialamatkan di Setwapres. Karena yang digugat Wapres, maka menjadi kewenangan Jaksa Pengacara Negara/JPN (untuk mendampingi),” jelas Anang.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Rahmat Fadjar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan