Senin, 15 September 2025

Ijazah Jokowi

Jokowi Bilang Isu Ijazah Awet karena Ada Orang Besar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Asumsi Sifatnya Ilusi

Ahmad Khozinudin menambahkan, Jokowi tidak hanya baper politik, tetapi juga latah karena mengulang tudingan adanya orang besar di balik isu ijazah

Tangkap Layar YouTube Tribunnews (TribunSolo.com/ Andreas Chris)
POLEMIK IJAZAH JOKOWI - Dalam Foto: Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah. Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menanggapi pernyataan Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang menuding ada sosok besar yang sengaja membuat polemik ijazah berlarut-larut. 

"Dan hari ini, Saudara Joko Widodo tidak hanya baper politik, tapi apa? Latah politik," tutur Ahmad.

"Kenapa? Melakukan repetisi, tuduhan terhadap adanya orang yang mem-backing-i, orang besar, di balik perjuangan untuk mengungkap ijazah palsu, dengan menyatakan, 'Oh, sekarang Gibran ada dipersoalkan. Jangan-jangan nanti Jan Etes juga dipersoalkan,'" tambahnya.

Ahmad menjelaskan, polemik ijazah Gibran saat ini patut disorot lantaran dinilai tidak sesuai dengan persyaratan mengajukan diri jadi calon wakil presiden RI, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf r.

Syarat itu menyebut, calon presiden maupun calon wakil presiden harus memiliki syarat pendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK.

UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 169
BAB II PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU
Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil presiden
Pasal 169

r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat

Sementara, Gibran disinyalir tidak memiliki ijazah kelulusan pendidikan menengah atas sebagaimana persyaratan yang dimaksud.

"Saya ingin dudukkan masalahnya demikian ya. Kalau hari ini ada gugatan terhadap Gibran, yang menjadi latar belakang statement saudara Joko Widodo, itu kan berangkat dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 pasal 169 huruf R atau syarat ke-18," papar Ahmad.

"Untuk menjadi seorang presiden atau wakil presiden itu kan memang harus berijazah atau berpendidikan SMA, Madrasah Alyiah, SMK, Madrasah Aliyah Kejuruan, ya kan, atau pendidikan yang setara dengan itu," tambahnya.

"Nah, problemnya kan Saudara Gibran ini tidak lulus semuanya," sambungnya.

"Dan kalau yang setara kan di Indonesia diketahui adalah paket C, bukan juga pakai paket C yang digunakan adalah konon dari luar negeri," kata Ahmad.

"Itu yang kemudian dipersoalkan apakah itu dianggap memenuhi syarat sehingga apa saudara Gibran itu bisa menjadi seorang wakil presiden," jelasnya.

BICARA SOAL GIBRAN - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Jokowi menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
BICARA SOAL GIBRAN - Mantan Presiden Joko Widodo saat ditemui di kediamannya, Jumat (12/9/2025). Jokowi menduga ada sosok orang besar yang berada di balik polemik ijazah dirinya dan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Dua Kali Jokowi Singgung Soal Sosok Besar

Sudah dua kali Jokowi bilang soal adanya sosok besar di balik berlarut-larutnya isu ijazah yang mendera dirinya dan kini mengarah ke sang anak.

Pada Senin (14/7/2025) lalu, Jokowi menyebut ada agenda besar politik dari polemik ijazah dan usulan pemakzulan putranya, Gibran Rakabuming Raka dari posisi Wakil Presiden RI.

Menurutnya, agenda besar itu bertujuan untuk menjatuhkan reputasinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan