Kamis, 25 September 2025

Reshuffle Kabinet

10 Bulan 18 Hari Budi Gunawan Jabat Menko Polkam: Terseret Judol, Tolak Pengibaran Bendera One Piece

Selama 10 bulan 18 hari jabat Menko Polkam, Budi Gunawan sempat terseret judi online hingga tolak pengibaran bendera one piece.

|
Tribunnews.com/Gita Irawan
JEJAK BUDI GUNAWAN - Eks Menko Polkam Budi Gunawan di kantor Kemenko Polkam Jakarta Pusat pada Senin (11/11/2024). Selama 10 bulan 18 hari jabat Menko Polkam, Budi Gunawan sempat terseret judi online hingga tolak pengibaran bendera one piece. 

 

Budi Gunawan  Tolak Pengibaran Bendera One Piece

Pengibaran bendera 'One Piece' jelang perayaan hari ulang tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI tahun ini menuai polemik di tengah publik.

Biasanya sejak awal bulan Agustus masyarakat mulai ramai memasang bendera Merah Putih untuk merayakan Hari Kemerdekaan Indonesia ini.

Namun tahun ini sedikit berbeda, tak hanya bendera merah putih saja yang dipasang, tapi ada juga bendera bajak laut yang identik dengan serial manga dan anime asal Jepang, One Piece.

ILUSTRASI - Ilustrasi bendera Jolly Roger One Piece dikibarkan di bawah Bendera Merah Putih, dibuat menggunakan artificial intelligence Gemini Google, Rabu (6/8/2025). Kata-kata Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang pengibaran bendera selain Merah-Putih dikutip sejumlah pihak untuk menanggapi fenomena maraknya bendera anime One Piece yang ramai dikibarkan jelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI). (Generated by AI/Gemini)
ILUSTRASI - Ilustrasi bendera Jolly Roger One Piece dikibarkan di bawah Bendera Merah Putih, dibuat menggunakan artificial intelligence Gemini Google, Rabu (6/8/2025). Kata-kata Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tentang pengibaran bendera selain Merah-Putih dikutip sejumlah pihak untuk menanggapi fenomena maraknya bendera anime One Piece yang ramai dikibarkan jelang Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI). (Generated by AI/Gemini) (Generated by AI/Gemini)

One Piece merupakan anime asal Jepang yang menceritakan tentang petualangan bajak laut. Tokoh utama anime One Piece adalah Monkey D. Luffy, pemimpin kelompok bajak laut bernama Straw Hat Pirates.

Sementara itu, Kelompok ini memiliki logo Jolly Roger, yaitu tengkorak dengan silang tulang atau pedang di belakangnya. Namun, lambang bajak laut yang dipimpin Luffy ini gambar tengkoraknya diberikan topi jerami atau secara sederhana kemudian disebut sebagai 'bendera One Piece'.

Logo topi jerami sendiri banyak ditafsirkan sebagai lambang perlawanan terhadap tirani. Khususnya bendera Bajak Laut Topi Jerami milik Monkey D. Luffy, tengkorak dengan topi jerami bukan hanya sekadar tanda bajak laut.

Ia adalah simbol kebebasan dari segala bentuk penindasan dan perlawanan terhadap Pemerintah Dunia yang sering digambarkan sebagai otoritas korup dan absolut.

Bendera One Piece ini kemudian dinilai menjadi salah satu bentuk ekspresi masyarakat terhadap kondisi negara Indonesia saat ini.

Namun nyatanya, pengibaran bendera 'One Piece' menjelang HUT ke-80 RI ini justru menuai penolakan dari beberapa tokoh pemerintah.

Di antaranya ada dari Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi.

Ada juga Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan,  Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai, serta Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin yang turut menolak pengibaran bendera 'One Piece' ini.

BENDERA ONE PIECE - Viral bendera One Piece dipasang dan dikibarkan jelang peringatan kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025.
BENDERA ONE PIECE - Viral bendera One Piece dipasang dan dikibarkan jelang peringatan kemerdekaan Indonesia atau HUT ke-80 RI, 17 Agustus 2025. (Kolase akun Instagram)

Menko Polkam Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan merespons viralnya bendera 'One Piece' yang dikibarkan di sejumlah tempat dan media sosial menjelang peringatan HUT ke-80 RI.

Budi Gunawan mengatakan ada konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera merah putih. 

"Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan: Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun. Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara."

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan