UU TNI
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil
Para pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke MK kali ini uji materiil.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pemohon pengujian formil revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) akan kembali melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kali ini mereka akan melakukan pengujian materiil terhadap UU TNI 3/2025.
“Untuk melakukan uji materiil, kami telah mempersiapkan draft permohonan untuk melakukan uji materil terhadap Undang-Undang Nomor 3 tahun 2025,” kata Peneliti Imparsial, Riyadh Putuhena kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Imparsial merupakan satu dari kelompok masyarakat sipil yang mengajukan permohonan uji formil revisi UU TNI dalam perkara Nomor 81/PUU-XXIII/2025.
Selain Imparsial, pemohon di Perkara 80 adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka pemohon yang menguji atas nama lembaga.
Sementara untuk individu, ada Inayah Wulandari, Fatia Maulidiyanti, dan Eva Nurcahyani.
Baca juga: Putri Gus Dur Serahkan Hasil Kesimpulan Uji Formil Revisi UU TNI ke MK
Riyadh menegaskan uji materiil UU TNI ini akan mereka bawa ke MK dalam pekan ini.
“Dan ini akan segera kami daftarkan dalam waktu dekat, mungkin dalam minggu ini,” ujarnya.
Diketahui, Rabu (17/9/2025) MK menolak lima pengujian formil revisi UU TNI.
Selain perkara 80, ada pula pemohon yang merupakan kelompok mahasiswa dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Indonesia, dan Universitas Diponegoro.
Mereka mengajukan permohonan melalui sejumlah perkara lain, yakni perkara Nomor 75, 69, 56, dan 45/PUU-XXIII/2025.
Apa Arti Uji Formil dan Uji Materiil di MK?
Di MK, ada dua jenis pengujian undang-undang yang bisa diajukan, yaitu uji formil dan uji materiil.
Uji formil menyoroti soal proses pembentukan undang-undang, apakah sudah sesuai prosedur yang ditentukan atau justru ada cacat.
Misalnya, sebuah undang-undang bisa dipersoalkan secara formil bila tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi, pembahasannya terlalu cepat tanpa keterlibatan publik, atau ada tahapan persidangan di DPR yang dilewati.
Dalam hal ini, yang dipersoalkan bukan isi undang-undangnya, tetapi cara pembuatannya.
Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara Sebut Revisi UU TNI Hasil Kesepakatan Politik Jokowi dan Prabowo
Sementara itu, uji materiil berfokus pada isi atau substansi undang-undang.
MK akan menilai apakah pasal-pasal dalam undang-undang tersebut bertentangan dengan konstitusi, khususnya UUD 1945, serta melanggar hak-hak konstitusional warga negara.
Meski pembentukan undang-undang dilakukan sesuai prosedur, jika isinya dianggap merugikan hak dasar warga atau bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusi, pasal tersebut tetap bisa dibatalkan melalui uji materiil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.