Minggu, 31 Agustus 2025

UU TNI

RUU TNI Dinilai Tak Layak Dibahas dalam Prolegnas 2025, Ahli: Cacat Prosedur Sejak Awal

Fajri menilai pembahasan dan pengesahan revisi UU Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil.

|
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
REVISI UU TNI - Suasana Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025). Sementara hari ini, Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deputi Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Fajri Nursyamsi menilai pembahasan dan pengesahan revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) ke dalam Prolegnas Prioritas 2025 cacat prosedur secara formil.

Hal itu ia sampaikan saat hadir sebagai ahli dalam sidang uji formil RUU TNI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (8/7/2025).

Fajri sendiri selama ini dikenal sebagai pakar bidang hukum tata negara, perundang-undangan, dan advokasi kebijakan publik.

Ia memiliki latar belakang pendidikan sarjana hukum dan magister hukum dari Universitas Indonesia. 

Fajri juga menggeluti berbagai isu spesifik, seperti reformasi regulasi, disabilitas, dan pendidikan.

Pria kelahiran Bogor ini juga kerap memberikan pelatihan, khususnya pelatihan tentang pembentukan peraturan perundang undangan, advokasi kebijakan, dan Hak Asasi Manusia khususnya hak atas kelompok disabilitas.

Kembali ke penjelasannya yang dihadirkan di MK sebagai ahli, menurut Fajri, terdapat tiga alasan utama mengapa RUU TNI tidak layak dibahas apalagi disahkan.

"Pertama, revisi UU TNI disahkan tanpa pernah sah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025. Kedua, RUU itu disusun tanpa melalui tahap perencanaan dan penyusunan," kata Fajri.

"Ketiga, pembahasannya tidak dilakukan secara terbuka dan tidak memenuhi prinsip partisipasi bermakna," sambungnya.

Fajri juga menegaskan RUU TNI tidak pernah direncanakan dalam Prolegnas Prioritas 2025.

Dalam keterangan Presiden atas permohonan uji formil, memang disebutkan RUU TNI telah masuk Prolegnas Prioritas melalui rapat paripurna pada 18 Februari 2025. Namun, Fajri menyatakan pengesahan itu tidak sah karena tidak sesuai dengan tata cara pembentukan undang-undang yang berlaku.

Merujuk pada rapat paripurna, agenda itu menurutnya tidak mencantumkan pengesahan perubahan Prolegnas termasuk untuk memasukkan revisi UU TNI.

Fajri juga mempersoalkan RUU TNI awalnya hanya masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029, bukan dalam daftar prioritas tahun 2025. 

Karena itu, seharusnya diperlukan perubahan Prolegnas tahunan agar bisa dibahas dan disahkan. Namun perubahan tersebut juga tidak ditempuh sesuai prosedur.

Menurutnya, pengesahan RUU TNI dalam perubahan Prolegnas tidak melalui rapat kerja antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Hukum, tidak disertai pertimbangan Baleg, serta tidak dilakukan sosialisasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2020.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan