Pakar: Pemerintah dan DPR Harus Berbenah Sebab Banyak Langkah KPU yang Saat Ini Problematik
Titi juga mengungkit ihwal banyak masalah yang terjadi bahkan saat proses seleksi kala itu.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah dan DPR harus berbenah atas banyaknya tindakan-tindakan yang dinilai merugikan dan melanggar aturan yang dilakukan oleh ketua dan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2022-2027.
Sebab dalam mekanismenya, proses seleksi untuk seluruh jajaran KPU pusat tidak lepas dari campur tangan pemerintah dan DPR.
Hal itu disampaikan oleh pakar kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini, dalam jumpa pers yang berlangsung daring, Minggu (21/9/2025.
Jumpa pers ini merupakan pernyataan sikap dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang berkecimpung di bidang kepemiluan agar adanya penataan ulang kelembagaan penyelenggara pemilu, dalam hal ini KPU.
“Atas situasi yang terjadi hari ini, saya kira ini momentum untuk pemerintah dan DPR benar-benar berbenah diri, introspeksi, dan mengevaluasi atas apa yang sudah mereka lakukan ketika proses seleksi KPU atau penyelenggara pemilu pada periode yang sekarang, yang dilakukan pada tahun 2022 yang lalu. Karena penyelenggara yang bermasalah adalah produk dari proses seleksi yang juga problematik,” kata Titi.
Lebih lanjut, Titi juga mengungkit ihwal banyak masalah yang terjadi bahkan saat proses seleksi kala itu.
Seperti misalnya sudah munculnya nama-nama yang bakal ditunjuk sebagai ketua dan anggota bahkan sebelum proses uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di Komisi II DPR.
“Misalnya, nama-nama terpilih sudah diketahui publik sebelum fit proper test atau uji kelayakan dan kepatutan dilakukan di komisi 2 DPR. Jadi seolah-olah semuanya hanyalah formalitas. Nah ke depan ini tidak boleh diulangi,” tegas Titi.
Menurutnya, perlu rekonstruksi model seleksi agar tidak hanya KPU tapi juga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tak hanya jadi bancakan kepentingan politik pragmatis.
Diketahui, saat ini KPU kembali jadi sorotan usai sempat mengeluarkan Putusan Nomor 731 tahun 2025 yang membatasi sejumlah informasi pribadi calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) menjadi informasi publik yang dikecualikan.
Usai menuai kritik, KPU membatalkan putusan itu.
Namun tindakan KPU ini telah menarik kembali banyak perhatian, ihwal tidak hanya kali ini lembaga itu mengambil langkah yang dianggap nyeleneh oleh publik maupun pengamat pemilu.
Sebut saja, pelanggaran etika yang melibatkan pelanggaran etik serius karena tindak asusila, kerugian negara akibat banyaknya pemungutan suara ulang atau PSU, hingga tindakan hedonisme KPU yang menggunakan private jet untuk bepergian ke sejumlah daerah saat Pemilu 2024.
Mengenal Titi Anggraini
Istana Hormati Keputusan KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, Termasuk Ijazah |
![]() |
---|
Gibran dan KPU Digugat Rp 125 Triliun Terkait Pencalonan Cawapres di Pemilu 2024 |
![]() |
---|
Dapat Pagu Indikatif Rp 2,7 Triliun, KPU RI Ajukan Tambahan Anggaran Rp 986 Miliar untuk Tahun 2026 |
![]() |
---|
Selain Sewa Jet Pribadi, KPU Diduga Juga Boros Pakai Anggaran Kendaraan Dinas dan Sewa Apartemen |
![]() |
---|
DKPP Bantah Tolak Aduan Jet Pribadi KPU, Sebut Laporan Koalisi Sipil Belum Lengkap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.